DetailNews.id, Bitung – Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Komcab Kota Bitung mendampingi seorang warga, Nicolas Pangestu, melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan ke aparat kepolisian. Laporan tersebut telah diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Maesa pada Rabu (29/7/2026) dengan Nomor: LPD/84/VII/2026/SPKT/POLSEK MAESA/POLRES BITUNG/POLDA SULAWESI UTARA.
Ketua LP-KPK Komcab Bitung, Welfrist Jacobus, S.Sos., mengatakan pendampingan dilakukan sebagai bentuk komitmen organisasi dalam memberikan bantuan kepada masyarakat yang merasa dirugikan dan membutuhkan perlindungan hukum.
Dalam proses pelaporan tersebut, Welfrist didampingi Wakil Ketua Hendrik R. Saray, Koordinator Kepala Bidang Magdalena Suminarsono, S.A.P., serta jajaran pengurus LP-KPK Komcab Bitung, termasuk Aneke Sengkei.
Menurut Welfrist, laporan bermula dari pengaduan Nicolas Pangestu yang mengelola sebuah rumah makan di Kota Bitung. Nicolas mengaku didatangi sejumlah orang yang mengklaim sebagai ahli waris atas lahan tempat usahanya berdiri.
LP-KPK menyebut, berdasarkan keterangan korban, kelompok tersebut meminta uang sebesar Rp5.000.000. Nicolas kemudian mengaku menyerahkan uang sebesar Rp4.000.000 karena merasa berada dalam tekanan.
”Begitu menerima pengaduan dari Bapak Nicolas, kami langsung melakukan pendampingan hukum dan mengarahkan korban untuk membuat laporan resmi kepada kepolisian. Kami menilai persoalan ini harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga seluruh fakta dapat diuji melalui mekanisme penyidikan,” kata Welfrist.
Selain mengawal proses hukum, LP-KPK Komcab Bitung juga meminta Pemerintah Kota Bitung memberikan perhatian serius terhadap persoalan klaim kepemilikan lahan yang dinilai berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan pelaku usaha.
Menurut Welfrist, apabila terdapat pihak yang mengklaim kepemilikan tanah, maka penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan dengan tindakan yang dapat menimbulkan intimidasi ataupun tekanan kepada masyarakat.
”Kami berharap Pemerintah Kota Bitung bersama aparat penegak hukum mengambil langkah tegas terhadap setiap dugaan tindakan yang meresahkan masyarakat. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai ahli waris, tentu klaim tersebut harus dapat dibuktikan dengan dokumen dan dasar hukum yang sah. Jangan sampai masyarakat maupun pelaku usaha menjadi korban karena klaim yang belum memiliki kepastian hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, kepastian hukum atas kepemilikan tanah sangat penting untuk menjaga rasa aman masyarakat sekaligus menciptakan iklim investasi dan usaha yang kondusif di Kota Bitung.
LP-KPK Komcab Bitung menegaskan akan terus mengawal proses penanganan laporan tersebut hingga memperoleh kepastian hukum.
Sementara itu, hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang dilaporkan terkait tuduhan tersebut. Media juga masih menunggu konfirmasi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan penanganan laporan yang telah diterima.
Peliput : ical






