BerandaHukum & KriminalRatusan Warga Geruduk Polres Tarakan, Desak 18 Terlapor Dugaan Pelecehan Pancasila Diproses

Ratusan Warga Geruduk Polres Tarakan, Desak 18 Terlapor Dugaan Pelecehan Pancasila Diproses

DetailNews.id, Tarakan – Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Cinta Damai mendatangi Polres Tarakan, Sabtu (8/8/2026). Mereka mendesak kepolisian segera menindaklanjuti laporan dugaan pelecehan terhadap Pancasila dalam aksi unjuk rasa mahasiswa di depan Kantor Wali Kota Tarakan.

Aksi berlangsung tertib dan damai. Massa datang dari berbagai kelompok masyarakat dan meminta proses hukum terhadap 18 orang yang telah dilaporkan tidak berlarut-larut.

Ketua Pemuda Cinta Pancasila, Andi Solar, mengatakan aksi tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang telah disampaikan sebelumnya. Pihaknya mengaku telah memberikan waktu 3×24 jam kepada Polres Tarakan untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

“Keberadaan kami hari ini untuk menindaklanjuti laporan yang sudah masuk beberapa hari lalu. Kami sudah memberikan waktu kepada Polres Tarakan sekitar 3×24 jam,” kata Andi.

Menurut Andi, persoalan tersebut mendapat perhatian luas karena berkaitan dengan Pancasila sebagai dasar negara. Karena itu, masyarakat dari berbagai kelompok ikut bergerak dan meminta polisi menangani laporan tersebut secara serius.

Andi meminta 18 orang yang dilaporkan segera dipanggil dan diperiksa. Jika hasil penyelidikan menemukan unsur pidana, mereka mendesak proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Yang kami tuntut, 18 orang yang dilaporkan itu segera dipanggil, diperiksa dan ditindaklanjuti. Kalau hasil pemeriksaan memenuhi unsur pidana, tentu harus diproses sesuai hukum,” tegasnya.

Polres Tarakan memastikan laporan tersebut telah ditangani. Kapolres Tarakan AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Reginald Yuniawan Sujono mengatakan laporan diterima pada Kamis (6/8/2026) dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

Penyidik tengah mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi. Polisi juga belum menentukan pasal yang akan diterapkan karena proses pendalaman masih berlangsung.

“Statusnya saat ini masih dalam proses penyelidikan. Kita masih mengumpulkan bukti-bukti, melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan saksi-saksi,” ujar Reginald.

Reginald menjelaskan, 18 orang yang dilaporkan merupakan individu yang diduga terlibat dalam aksi unjuk rasa mahasiswa, bukan organisasi. Salah satu nama yang disebut dalam laporan berinisial FQ.

Penentuan pasal, kata dia, baru dapat dilakukan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan dan mengumpulkan barang bukti yang diperlukan. Selanjutnya perkara akan digelar untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

“Nanti setelah pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti, kita akan melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara itulah bisa kita tentukan penerapan pasalnya,” jelasnya.

Polres Tarakan juga memastikan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada pihak pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Terkait kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat atau berada di balik peristiwa tersebut, polisi masih membuka ruang pengembangan penyelidikan. Reginald menyebut hal itu akan didalami lebih lanjut berdasarkan hasil pemeriksaan.

Meski tuntutan massa disampaikan dengan tegas, aksi ratusan warga di Polres Tarakan berlangsung aman, tertib, dan damai tanpa adanya kericuhan.

Peliput: Raden

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments