DetailNews.id, Tarakan – Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) di Kota Tarakan mendatangi Mapolres Tarakan, Kamis (1/10/2026). Kedatangan mereka untuk mempertanyakan sekaligus mengawal perkembangan penanganan kasus dugaan pemelesetan Pancasila yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Kedatangan tersebut dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Kesaktian Pancasila. Mereka terdiri dari Aliansi Masyarakat Tarakan Cinta Damai, Aliansi Pemuda Cinta Pancasila, serta Aliansi Organisasi Masyarakat (Ormas) Adat Lokal Kota Tarakan yang merupakan gabungan LPADKT, Laskar Borneo Bersatu (LBB), dan TAB.
Mereka ingin memastikan proses penanganan laporan tersebut terus berjalan dan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Koordinator Aliansi Ormas Adat Lokal Kota Tarakan sekaligus Ketua Laskar Borneo Bersatu (LBB) Cabang Tarakan, Ricky Febriansyah, SE. Ia, mengatakan kedatangan mereka ke Polres Tarakan merupakan bentuk pengawalan terhadap proses hukum atas dugaan pengubahan kata-kata dalam lambang atau dasar negara Pancasila.
“Kedatangan kami ke Polres adalah untuk menanyakan perkembangan kasus dugaan pelecehan atau pemelesetan Pancasila sebagai ideologi dasar negara. Bertepatan dengan peringatan Hari Kesaktian Pancasila pada 1 Oktober, kami kembali mendatangi Polres Tarakan untuk mempertegas fatalnya kasus ini,” ujarnya.
Menurut Ricky, pihaknya memandang persoalan tersebut perlu mendapatkan perhatian serius. Ia juga menyebut perkara tersebut sebagai kasus umum dan meminta kepolisian menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum.
“Kasus ini adalah kasus umum bukan delik aduan, tanpa laporan pun Polres harus tindak tegas,” katanya.
SP2HP Terbit, Penyelidikan Masih Berjalan
Di tengah pengawalan yang dilakukan sejumlah ormas tersebut, Polres Tarakan menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 1 Oktober 2026.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa laporan aduan masyarakat yang disampaikan pelapor Ricky Febriansyah, S.E., telah ditindaklanjuti oleh penyidik Satreskrim Polres Tarakan.
Penyidik telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan, mulai dari pengecekan data dan barang bukti hingga pemeriksaan klarifikasi terhadap pelapor dan sejumlah saksi.
Beberapa saksi juga telah dipanggil untuk memberikan keterangan klarifikasi. Namun, identitas para saksi tidak dicantumkan dalam pemberitaan ini demi kepentingan proses penyelidikan.
Dalam SP2HP tersebut, kepolisian juga mencatat masih terdapat hambatan dalam proses penyelidikan karena sejumlah saksi belum hadir memenuhi undangan untuk memberikan klarifikasi.
Penyidik selanjutnya berencana melakukan pemanggilan ulang terhadap saksi yang belum hadir. Selain itu, proses penyelidikan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi ahli dan gelar perkara.
Ormas Percayakan Penanganan kepada Polisi
Ricky mengatakan, pihaknya telah mendapatkan penjelasan dari kepolisian terkait perkembangan perkara tersebut. Menurutnya, proses penyelidikan membutuhkan waktu dan ketelitian, terutama dalam mengumpulkan bukti serta memeriksa keterangan saksi dan ahli.
“Alhamdulillah kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan dijelaskan bahwa kasus ini masih terus berproses. Kami memahami kepolisian membutuhkan waktu dan ketelitian, termasuk dalam mengumpulkan bukti serta memeriksa saksi-saksi hingga saksi ahli agar penanganannya tepat,” ungkapnya.
Meski meminta agar perkara tersebut dikawal secara serius, Ricky menegaskan pihaknya tetap mempercayakan proses penanganan kepada kepolisian.
Ia juga berharap proses hukum dapat berjalan dengan baik tanpa mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Tarakan.
“Kami mempercayakan 100 persen penyelesaian kasus ini kepada kepolisian dan berharap situasi Kota Tarakan tetap kondusif, aman, dan damai,” pungkasnya.
Penanganan perkara tersebut berada di bawah pengawasan Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Reginald Yuniawan Sujono, S.Tr.K., S.I.K., M.H., dengan tim penyelidik Ipda Alfath Syahda Kesha Purba Anom dan Briptu Muh. Hamid.
Hingga kini, perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi, data, serta barang bukti, termasuk rencana pemeriksaan saksi ahli dan gelar perkara sebagai bagian dari proses penanganan selanjutnya.
Peliput: Raden




