BerandaBolselKasus Sabu di Bolsel, Iskandar Kamaru Dorong Tes Urine Massal Pejabat dan...

Kasus Sabu di Bolsel, Iskandar Kamaru Dorong Tes Urine Massal Pejabat dan DPRD

DetailNews.id, Bolsel – Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Iskandar Kamaru mendorong langkah tegas untuk memastikan lingkungan pemerintahan dan legislatif bersih dari narkotika. Usai terungkapnya kasus peredaran sabu di wilayah Bolsel, Iskandar meminta BNN melakukan tes urine terhadap seluruh pejabat Pemkab Bolsel dan anggota DPRD.

Permintaan tersebut disampaikan menyusul pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bolsel oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Utara.

Menurut Iskandar, langkah tersebut penting dilakukan untuk memastikan lingkungan pemerintahan dan legislatif terbebas dari penyalahgunaan narkotika sekaligus memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada masyarakat.

“Harus dikembangkan bahwa siapa saja yang membeli,” kata Iskandar, Senin (10/8/2026).

Ia menilai pengembangan kasus tidak boleh hanya berhenti pada para tersangka yang telah diamankan. Aparat diminta menelusuri lebih jauh jaringan peredaran narkotika, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Selain pengembangan perkara, Iskandar mendorong adanya langkah pencegahan melalui pemeriksaan urine terhadap pejabat dan anggota DPRD.

Tes urine tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan pemerintahan yang bersih sekaligus memperkuat komitmen pemberantasan narkotika di daerah.

Kasus yang menjadi perhatian tersebut diungkap Tim Pemberantasan BNNP Sulut di Desa Pintadia, Kecamatan Bolaang Uki, pada 5 Juli 2026.

Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan pasangan suami istri berinisial IB dan HM, bersama SL dan TW.

Dari lokasi, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih sekitar 14,8718 gram. IB dan HM kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan pemeriksaan awal, IB mengaku diperintahkan HM untuk mengambil sabu dari seorang pria berinisial PW alias T di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Paket tersebut kemudian dibawa menuju wilayah Bolsel menggunakan taksi gelap.

BNNP Sulut masih melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan pemasok maupun peredaran narkotika.

IB dan HM dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2026, juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

Keduanya terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal kategori VI.

Bupati Bolsel berharap pengungkapan kasus tersebut menjadi momentum untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkotika, tidak hanya melalui penindakan hukum, tetapi juga pengawasan serta pemeriksaan di lingkungan pemerintahan.

Peliput : Dodi

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments