BerandaKaltaraSePOI Apresiasi SK Gubernur, Tarif Ojol Kaltara Naik

SePOI Apresiasi SK Gubernur, Tarif Ojol Kaltara Naik

DetailNews.id, Tarakan – Perjuangan panjang pengemudi ojek online (ojol) di Kalimantan Utara (Kaltara) membuahkan hasil. Pemerintah Provinsi Kaltara menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang kebutuhan Angkutan Sewa Khusus (ASK) sekaligus menetapkan Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA) transportasi online.

Ketua DPD Serikat Pengemudi Online Indonesia (SePOI) Kaltara, Misyadi, mengatakan terbitnya SK tersebut menjadi langkah penting bagi pengemudi online. Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian tarif sekaligus memperbaiki pendapatan pengemudi.

Perjalanan menuju terbitnya SK tersebut cukup panjang. SePOI sebelumnya melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Tarakan dan Dishub Provinsi Kaltara, dilanjutkan audiensi dengan Pemkot Tarakan serta Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kaltara.

Desakan juga disampaikan melalui dua kali permohonan audiensi kepada Gubernur Kaltara. Surat pertama dilayangkan pada 17 Oktober 2025 dengan nomor 08/DPD SePOI-KALTARA/X/2025, kemudian surat kedua pada 3 Mei 2026 dengan nomor 13/DPD SePOI-KALTARA/V/2026.

Permohonan tersebut mendapat respons pada 18 Mei 2026 melalui surat nomor 500.10.2/328/Dishub-D/V/2026.

Selanjutnya, Rapat Evaluasi Transportasi Online digelar pada 21 Mei 2026 di Gedung Dinas Pendidikan Kaltara di Tarakan, sehari setelah SePOI menggelar aksi damai di Kantor DPRD Kota Tarakan.

Rapat evaluasi melibatkan berbagai pihak, mulai dari Dishub Kaltara, kepolisian, Diskominfo, Dinas Perizinan, lembaga konsumen, BLU Bandara Juwata, Pelindo 4 Tarakan, hingga organisasi pengemudi online seperti SePOI dan ADO.

Besaran tarif dalam SK Gubernur tersebut disusun berdasarkan perhitungan Biaya Operasional Kendaraan (BOK) yang diajukan pengemudi dan kemudian dikaji pemerintah.

Sebelumnya, TBB transportasi online berada di angka Rp3.700 per kilometer, sedangkan TBA Rp6.500 per kilometer. Setelah penyesuaian, TBB ditetapkan menjadi Rp6.328 per kilometer dan TBA Rp8.266 per kilometer.

“SePOI mengapresiasi kinerja pemerintah provinsi, Gubernur Kaltara, Dishub Provinsi, Pemkot Tarakan, Dishub Kota Tarakan serta DPRD Provinsi dan DPRD Kota Tarakan atas terbitnya SK Gubernur Kaltara untuk perbaikan tarif transportasi online,” kata Misyadi, Selasa (11/8/26).

Meski tarif telah ditetapkan, SePOI masih menyoroti sejumlah ketentuan dalam SK tersebut. Salah satunya mengenai masa berlaku rencana kebutuhan kendaraan ASK yang ditetapkan selama lima tahun.

Menurut Misyadi, masa lima tahun dinilai cukup memberatkan pengemudi karena kendaraan yang digunakan untuk bekerja umumnya masih dalam masa kredit atau baru selesai dicicil ketika batas tersebut berakhir.

SePOI berencana mengajukan permohonan kepada Gubernur Kaltara agar masa penggunaan kendaraan ASK dapat dipertimbangkan menjadi 10 tahun. Kebijakan di Nusa Tenggara Timur disebut menjadi salah satu pembanding yang akan disampaikan.

Selain itu, SePOI meminta pemerintah mempertimbangkan kembali penerapan PM 12 Tahun 2019 beserta aturan turunannya KP 667 dan KP 1001 yang mengatur TBB dan TBA angkutan ojek online.

“Harapan kami, PM 12 Tahun 2019 beserta aturan turunannya yang mengatur TBB dan TBA Angkutan Ojek Online dapat dihidupkan kembali agar tarif bersih yang diterima pengemudi tidak lagi terpotong oleh aplikator,” ujarnya.

Perkembangan terbaru terjadi pada Selasa (11/8/2026), ketika Dishub Kaltara menggelar sosialisasi SK Gubernur secara daring melalui Zoom. Pertemuan tersebut diikuti sejumlah organisasi pengemudi online, di antaranya Gagak, ADO Kabupaten Bulungan dan SePOI.

Namun, dari pihak aplikator, Misyadi menyebut hanya Maxim yang hadir. Sementara Grab dan Gojek disebut tidak mengikuti sosialisasi meski sebelumnya telah beberapa kali mendapat undangan pertemuan.

Meski demikian, sosialisasi tetap berlangsung sesuai agenda. Penerapan SK Gubernur Kaltara diarahkan berlaku bagi seluruh pihak terkait, baik pemerintah, aplikator maupun pengemudi Angkutan Sewa Khusus.

Implementasi kebijakan tersebut akan dituangkan dalam surat edaran Sekretaris Daerah Provinsi Kaltara. Khusus aplikator, diberikan waktu untuk mulai menerapkan ketentuan SK Gubernur tersebut hingga 31 Agustus 2026.

“SK Gubernur ini jangan hanya berhenti sebagai dokumen. Kami berharap seluruh aplikator melaksanakan keputusan tersebut karena menyangkut langsung pendapatan dan kesejahteraan pengemudi online di Kaltara,” tutup Misyadi.

Peliput: Raden

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments