BerandaBoltimKlaim Tanah Goropai Bikin Warga Lanud Resah, BPN Tak Temukan Titik Koordinat

Klaim Tanah Goropai Bikin Warga Lanud Resah, BPN Tak Temukan Titik Koordinat

DetailNews.id, Boltim – Klaim kepemilikan lahan di lokasi Goropai, Desa Lanud, Kecamatan Modayag, Bolaang Mongondow Timur (Boltim), membuat warga resah. Pihak yang mengaku mendapat kuasa dari pemilik lahan atas nama Hany Sondak datang membawa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang disebut terbit pada 1984 dan mengklaim lahan yang kini telah menjadi kawasan permukiman warga. Namun, saat dilakukan pengecekan dan pengukuran di lapangan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum menemukan titik koordinat objek tanah sebagaimana yang menjadi dasar klaim.

Pengecekan tersebut dilakukan bersama Pemerintah Desa Lanud, BPN serta unsur pengamanan dari Polres Boltim. Dengan menggunakan peralatan pengukuran, petugas BPN berupaya mencocokkan data dalam dokumen dengan kondisi geografis di lapangan.

Namun, hingga proses pengukuran berlangsung, titik koordinat yang dimaksud belum ditemukan. Kondisi ini membuat letak objek tanah yang diklaim belum mendapatkan kepastian.

Hal tersebut menjadi perhatian serius warga. Pasalnya, kawasan Goropai telah dihuni masyarakat selama puluhan tahun. Sebagian warga bahkan mengaku memperoleh tanah melalui proses jual beli dan telah menguasainya dalam waktu yang cukup lama.

Kasi Pemerintahan Desa Lanud, Fandi Mumek, mengatakan persoalan klaim tanah di wilayah tersebut bukan hal baru. Menurutnya, persoalan tersebut telah ada jauh sebelum dirinya menjabat.

“Setahu saya, tanah Desa Lanud dahulunya wilayah perkebunan warga Desa Moyongkota sampai sekarang,” ujar Fandi kepada media ini, Rabu (20/08/2026).

Fandi menjelaskan, kawasan perkebunan Goropai telah berubah menjadi permukiman warga sejak puluhan tahun lalu. Selain menjadi tempat tinggal, kawasan tersebut saat ini juga dimanfaatkan masyarakat untuk aktivitas pertambangan.

Sementara itu, Sangadi Desa Lanud menegaskan Pemerintah Desa tidak berada pada posisi untuk menentukan siapa pemilik sah lahan yang diklaim.

Menurutnya, Pemdes hanya menjalankan fungsi pendampingan dan mediasi agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.

“Kami hanya sebatas mendampingi dan mediasi dengan warga,” ujarnya.

Ia menambahkan, setelah pengukuran dilakukan, pihak BPN menyerahkan persoalan tersebut kepada Pemerintah Desa untuk dimusyawarahkan bersama warga sekitar. Namun, Pemdes Lanud tidak ingin mengambil keputusan sepihak karena penentuan status, keabsahan dokumen dan letak objek tanah merupakan kewenangan instansi pertanahan.

“Kami tidak mau mengambil risiko yang menjadi kewenangan BPN,” tegasnya.

Di sisi lain, warga Lanud mulai mempertanyakan dasar klaim tersebut. Mereka menilai keberadaan sertifikat harus disertai kejelasan objek, batas dan titik koordinat yang sesuai dengan data pertanahan.

Salah seorang warga Lanud, Zii, menegaskan tanah yang ditempatinya bukan tanah yang dikuasai tanpa dasar. Ia mengaku memperoleh tanah tersebut melalui proses jual beli.

“Harta kami hanya ini. Jangan buat kami resah, apalagi mengambil hak milik kami. Tanah ini kami beli, bukan ditempati begitu saja,” ujarnya.

Warga meminta Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum tidak tinggal diam. Mereka berharap seluruh dokumen, riwayat tanah, proses penerbitan sertifikat serta kesesuaian objek di lapangan dapat diperiksa secara transparan.

Warga juga menilai pola klaim tanah dengan membawa dokumen kepemilikan kemudian menunjuk lahan yang telah lama dikuasai masyarakat perlu dicermati. Sebagian warga bahkan menyebutnya menyerupai praktik yang kerap dikaitkan dengan istilah mafia tanah.

Meski demikian, dugaan tersebut masih membutuhkan pembuktian melalui pemeriksaan dokumen dan data pertanahan oleh instansi yang berwenang.

Bagi warga Lanud, persoalan ini bukan sekadar administrasi pertanahan. Mereka khawatir klaim tanpa kejelasan objek dapat mengganggu hak masyarakat yang selama puluhan tahun telah tinggal dan menguasai kawasan tersebut.

Peliput : Dayat

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments