BerandaJatimModus Drop Point Ekspedisi Gagal, Bea Cukai Gulung Jaringan Rokok Tanpa Cukai

Modus Drop Point Ekspedisi Gagal, Bea Cukai Gulung Jaringan Rokok Tanpa Cukai

DetailNews.id, Jember – Para pelaku peredaran rokok ilegal terus memutar otak untuk mengelabui petugas. Kali ini, modus memanfaatkan jasa pengiriman e-commerce dengan memindah titik awal pengiriman (drop point) berhasil dibongkar oleh jajaran Bea Cukai Jember. Dalam dua kali operasi penindakan di Jember dan Bondowoso, petugas menyita lebih dari 1,3 juta batang rokok tanpa pita cukai yang siap disebar ke seluruh pelosok Nusantara.

Pengungkapan kasus ini bermula pada Selasa sore (15/9/2026) di sebuah gudang ekspedisi di kawasan Rambipuji, Jember. Petugas yang sudah mencium gerak-gerik mencurigakan mencegat sebuah mobil pick up yang membawa muatan dari Sampang, Madura. Trik membawa barang dari Madura ke Jember sebelum didistribusikan via pengiriman daring diduga kuat sengaja dilakukan untuk menyamarkan jejak asal barang.

​Di lokasi pertama tersebut, petugas mengamankan sopir berinisial MSN beserta kernetnya, MF. Dari dalam kendaraan dan area gudang, disita 334 paket berisi 487.520 batang rokok ilegal jenis SKM dan SPM. Paket-paket tersebut sedianya akan dikirim ke berbagai pulau, mulai dari Sumatra, Jawa, Bali, NTB, Kalimantan, Sulawesi, hingga Maluku. Nilai barang pada penindakan pertama ini diperkirakan mencapai Rp 727,3 juta dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 474,3 juta.

Tak puas sampai di situ, Bea Cukai Jember bergerak melakukan pengembangan kasus. Hasilnya, pada Senin (5/10/2026), patroli petugas membidik gudang ekspedisi lain di wilayah Nangkaan, Bondowoso. Kecurigaan bermula saat petugas melihat tumpukan ratusan koli paket berseragam yang baru saja dibongkar dari truk muatan.

Pemeriksaan intensif yang disaksikan pengelola ekspedisi membuktikan kecurigaan tersebut. Petugas menemukan 535 paket berisi 855.600 batang rokok polos tanpa pita cukai. Nilai barang dari penindakan kedua ini menembus angka Rp 1,28 miliar, dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp 837,6 juta.

Secara keseluruhan, negara berhasil menyelamatkan potensi kerugian fiskal senilai lebih dari Rp 1,3 miliar dari total 1,34 juta batang rokok yang disita.

Saat ini, seluruh barang bukti beserta pihak terkait telah diboyong ke Kantor Bea Cukai Jember. Untuk kasus penindakan pertama di Rambipuji, statusnya resmi dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dua orang (MSN dan MF) sebagai tersangka. Keduanya terancam dijerat Pasal 54 jo. Pasal 56 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Penindakan beruntun ini mempertegas komitmen Bea Cukai dalam menutup rapat celah peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Timur.

Peliput : Lukman

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments