DetailNews.id, Tanjung Selor — Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menggelar perkara khusus terkait laporan dugaan penyerobotan lahan yang sebelumnya telah dihentikan penyelidikannya melalui SP2HP.
Gelar perkara khusus tersebut digelar di Ruang Ditreskrimum Polda Kaltara, Kamis (20/8/2026), hadir jajaran penyidik Polda Kaltara, Kasi Pemerintah Kelurahan, dan para pihak untuk menindaklanjuti permohonan keberatan terhadap penghentian penanganan perkara yang melibatkan H. Mustari sebagai pihak terlapor.
Kuasa hukum H. Mustari, Wenny oktavina, SH., mengatakan pihaknya menyambut baik pelaksanaan gelar perkara tersebut. Menurutnya, penghentian perkara sebelumnya telah didasarkan pada hasil penyidikan serta fakta yang ditemukan di lapangan.
“Sebagai pihak yang dilaporkan, tentu saja kami menyambut baik penghentian perkara tersebut karena memang sudah sesuai dengan fakta hasil penyidikan yang ada di lapangan,” kata Wenny, Jumat (21/8/2026).
Dalam gelar perkara khusus tersebut, pihak pelapor menyampaikan keberatan atas penghentian perkara yang dilakukan penyidik. Wenny menegaskan pihaknya siap mengikuti proses hukum apabila masih terdapat keberatan dari pihak pelapor.
“Kami selaku kuasa hukum Haji Mustari menyampaikan kepada penyidik siap mengikuti proses hukum lanjutan dari pihak pelapor yang berkeberatan,” ujarnya.
Menurut Wenny, persoalan utama dalam perkara tersebut berkaitan dengan posisi dan batas lahan yang dimiliki H. Mustari. Ia menyebut lahan tersebut dibeli dari Mashuri Hasan dan sejak awal pembelian hingga saat ini tidak pernah mengalami pergeseran.
“Lahan Haji Mustari yang dibeli dari Mashuri Hasan tidak pernah bergeser. Sejak pembelian sampai hari ini ditimbun dan dikelola oleh pihak Haji Mustari,” katanya.

Wenny menyebut keterangan tersebut diperkuat oleh para saksi batas yang berada di lokasi. Selain itu, pihak kelurahan juga disebut hadir dalam gelar perkara khusus dan memberikan keterangan terkait persoalan batas lahan.
Atas dasar itu, Wenny menilai tuduhan penyerobotan lahan terhadap H. Mustari tidak memiliki dasar yang kuat. Ia juga menyebut pihak Bayu belum menunjukkan data maupun fakta yang menurutnya dapat membantah legalitas lahan milik H. Mustari.
“Kalau dari pihak Bayu, kami melihat belum ada data dan fakta yang membantah kebenaran legalitas kami. Artinya, pembuktian dari pihak mereka sama sekali tidak ada,” ujarnya.
Sementara itu, Bayu, anak dari Mashuri Hasan, menyampaikan keberatan terkait posisi lahan yang menurutnya ditetapkan berdasarkan hasil plotting. Ia mengakui adanya tanda tangan dalam dokumen terkait, tetapi menegaskan tanda tangan tersebut tidak berarti pihaknya menerima posisi lahan sebagaimana yang ditetapkan.
“Kami tidak pernah mengakui posisi tersebut. Jelas tertuang di dalam situ juga posisi batas yang kami sampaikan,” kata Bayu dalam gelar perkara, Kamis (20/8/26).
Bayu juga menyatakan pihaknya tidak pernah menerima posisi yang ditetapkan berdasarkan hasil pengukuran atau plotting BPN karena memiliki pandangan berbeda mengenai posisi lahan yang dianggap sebenarnya. Ia kemudian mempersoalkan hasil plotting yang menurutnya menunjukkan adanya posisi lahan yang saling bertindih dengan bidang dalam sertifikat.
Sementara itu, Indrawati, S.H., selaku kuasa hukum pihak pelapor, mengakui pihaknya memiliki batasan kewenangan untuk mempersoalkan persoalan tersebut melalui gugatan. Menurutnya, sejak awal pihaknya telah menawarkan agar H. Mustari menempuh langkah gugatan untuk memperjelas persoalan tersebut.
“Kami tidak punya kapasitas untuk menggugat, karena dasarnya sudah dilepaskan,” kata Indrawati.
Indrawati menyebut pihaknya juga sempat menawarkan kepada H. Mustari untuk melakukan gugatan agar persoalan tersebut dapat diuji dan memperoleh kepastian hukum, namun tawaran tersebut tidak diterima.
Hingga kini, pihak H. Mustari masih menunggu hasil gelar perkara khusus yang dilakukan Ditreskrimum Polda Kaltara. Wenny berharap hasilnya tetap sejalan dengan hasil penanganan sebelumnya, yakni tidak ditemukan adanya tindak pidana penyerobotan lahan. Pihaknya juga tidak keberatan jika dilakukan pengukuran ulang, dengan syarat melibatkan seluruh saksi batas serta instansi terkait seperti kelurahan dan BPN.
“Kami yakin penyidik kepolisian memiliki kompetensi untuk menilai segala hal yang berkaitan dengan perkara tersebut melalui bukti-bukti dan saksi yang sudah diperiksa sebelumnya,” pungkas Wenny.
Peliput: Amin




