DetailNews.id, JEMBER – Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik, Kantor Bea Cukai Jember menggelar kegiatan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) berupa 7.425.928 batang rokok ilegal pada Jumat (21/8/2026). Jutaan batang rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan di tiga wilayah pengawasan, yakni Kabupaten Jember, Bondowoso, dan Situbondo.
Prosesi pemusnahan dilakukan secara simbolis di halaman Kantor Bea Cukai Jember. Selanjutnya, seluruh barang bukti dibawa ke PT Mitra Alam Swastika di Pasuruan untuk dimusnahkan menggunakan mesin pembakar bersuhu tinggi yang ramah lingkungan.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran pejabat dari tiga kabupaten, di antaranya Sekda Situbondo Drs. H. Ahmad Yulianto, M.Si., Sekda Bondowoso, Kepala Bea Cukai Jember M. Syahirul Alim, Kasatpol PP Jember Bambang Rudianto, S.Sos., Kasatpol PP Bondowoso Aries Agung Sungkono, S.H., Kasatpol PP Situbondo Sruwi Hartanto, S.Pd., M.M., Dandim 0824 Jember Letkol Inf. Rifqi Muhammad Syuhada, S.I.P., M.I.P., Kepala KPPN Jember Teguh Irwono, S.E., Dansubdenpom V/3-2 Jember Kapten CPM Joko Mursodo, S.H., serta perwakilan Polres Jember.
Detail Barang Bukti dan Kerugian Negara
Kepala Bea Cukai Jember, Muhammad Syahirul Alim, mengungkapkan bahwa pemusnahan ini merupakan tindak lanjut atas hasil penindakan yang berlangsung sejak Oktober 2025 hingga Juni 2026. Rincian rokok tanpa pita cukai yang dimusnahkan meliputi:
Sigaret Kretek Mesin (SKM): 6.156.136 batang
Sigaret Putih Mesin (SPM): 1.268.032 batang
Sigaret Kretek Tangan (SKT): 1.760 batang
Total nilai barang bukti yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp10,57 miliar, dengan potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp7,2 miliar.
”Pemusnahan ini merupakan wujud nyata penegakan hukum di bidang cukai. Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu keberlangsungan industri hasil tembakau yang taat hukum serta berpotensi mengurangi penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang manfaatnya kembali kepada masyarakat,” tegas Syahirul Alim.
Kontribusi Jawa Timur terhadap Penerimaan Nasional
Kepala Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Jatim II, Muhamad Lukman, menjelaskan bahwa wilayah Jatim II membawahi kawasan Malang hingga Banyuwangi dengan 7 kantor vertikal. Target penerimaan negara tahunan di wilayah ini dipasang sebesar Rp63 triliun, dan hingga saat ini telah terealisasi Rp35 triliun (berkontribusi 18,70% dari target Bea Cukai nasional sebesar Rp330 triliun).
”Jika digabungkan dengan Kanwil Jatim I, total penerimaan Bea Cukai Jawa Timur mencapai Rp151 triliun. Artinya, hampir 44% penerimaan Bea Cukai secara nasional ditopang oleh Jawa Timur,” terang M. Lukman.
Pengawasan Ketat dan Imbauan Masyarakat
Guna memutus rantai peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Jember terus mengintensifkan penindakan melalui berbagai jalur, mulai dari patroli distribusi antarkota, pemeriksaan sarana pengangkut dan jasa ekspedisi, hingga pemeriksaan toko eceran. Upaya ini dilakukan melalui sinergi erat bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum setempat.
Kepada masyarakat kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mendistribusikan rokok ilegal. Masyarakat juga diminta aktif melaporkan indikasi peredarannya melalui kantor Bea Cukai terdekat atau saluran pengaduan resmi, pungkas Syahirul Alim
Peliput : Lukman




