BerandaJatimBea Cukai Jatim II Amankan 80,2 Juta Batang dan Targetkan Penerimaan Rp...

Bea Cukai Jatim II Amankan 80,2 Juta Batang dan Targetkan Penerimaan Rp 63 Triliun

DetailNews.id, Jember – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur II terus memperketat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya. HinggaKepala Kanwil DJBC Jatim II, Muhamad Lukman, menyampaikan hal tersebut di sela-sela acara pemusnahan 7,4 juta batang rokok ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kabupaten Jember, Jumat (21/8/2026). Juli 2026, pihak Bea Cukai mencatat telah berhasil mengamankan sebanyak 80,2 juta batang rokok ilegal, menunjukkan peningkatan signifikan dalam penindakan dibanding perolehan tahun sebelumnya.

Kepala Kanwil DJBC Jatim II, Muhamad Lukman, menyampaikan hal tersebut saat memberikan sambutan acara pemusnahan 7,4 juta batang rokok ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kabupaten Jember, Jumat (21/8/2026).

Target dan Kontribusi Penerimaan Negara
Muhamad Lukman menjelaskan bahwa Kanwil DJBC Jatim II membawahi tujuh kantor vertikal dari Malang ke arah selatan hingga Banyuwangi. Wilayah ini dibebani target penerimaan negara sebesar Rp63 triliun per tahun, di mana saat ini realisasinya telah mencapai Rp35 triliun.

​”Capaian tersebut menyumbang sekitar 18,70% secara nasional dari total target Bea Cukai sebesar Rp330 triliun,” ujar Lukman.

​Ia menambahkan, apabila digabungkan dengan Kanwil DJBC Jatim I, total penerimaan Bea Cukai dari Jawa Timur mencapai Rp151 triliun. Angka ini menandakan bahwa hampir 44% penerimaan Bea Cukai nasional disokong oleh wilayah Jawa Timur.

Penerapan Ultimum Remedium dalam Penindakan
Mengenai efektivitas penindakan rokok ilegal yang kini menyentuh angka 80,2 juta batang mendekati capaian penuh tahun 2025 yang sebesar 100 juta batang. Lukman menekankan pentingnya kolaborasi bersama Aparat Penegak Hukum (APH) dan Satpol PP. Namun, penindakan tidak selalu berujung pada penetapan tersangka atau proses penyidikan pidana.

Bea Cukai mengedepankan prinsip ultimum remedium, yaitu penerapan langkah hukum secara bertahap sesuai bukti dan kondisi pelanggaran di lapangan, termasuk skema denda administratif.

​“Penindakan ini tidak serta-merta berlanjut ke penyidikan. Ada yang sifatnya melalui penegakan hukum dengan pendendaan (ultimum remedium). Dari hasil tindakan ini, kita telah mengumpulkan sanksi denda sekitar Rp 400 juta,” jelasnya.

Selain sanksi denda, petugas berwenang menyita barang bukti, menahan kendaraan operasional, hingga membina pihak pengemudi guna menekan pergerakan pengusaha rokok ilegal. Namun, jika ditemukan bukti kuat pelanggaran pidana, perkara dipastikan berlanjut ke tahap penyidikan formal.

Mekanisme Denda dan Peran DBHCHT
Terkait dana denda yang terkumpul, Lukman menerangkan bahwa seluruh penerimaan tersebut masuk ke kas negara terlebih dahulu. Alokasi untuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dihitung melalui mekanisme tersendiri oleh Kementerian Keuangan melalui direktorat perimbangan keuangan, di mana setiap daerah menerima porsi berdasarkan kontribusinya.

​Di akhir pemaparannya, Lukman mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan dugaan peredaran rokok ilegal. Sinergi antara Pemkab Jember, Satpol PP, Bea Cukai, APH, dan masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan gerakan “Gempur Rokok Ilegal”.

Kami berharap masyarakat tidak tinggal diam apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar. Informasi dari masyarakat dinilai penting untuk membantu aparat dalam melakukan pengawasan dan penindakan.

“Pemberantasan rokok ilegal bukan semata menjadi tugas pemerintah maupun aparat penegak hukum. Keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam memperkuat gerakan Gempur Rokok Ilegal di Kabupaten Jember. Sinergi antara Pemerintah Kabupaten Jember, Satpol PP, Bea Cukai, aparat penegak hukum, serta masyarakat diharapkan semakin diperkuat agar peredaran rokok ilegal dapat ditekan”, harap M.Lukman

Penulis : Lukman

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments