BerandaHukum & KriminalPERADI SAI Kaltara Gandeng UT Paguntaka, Perkuat Pendidikan Catur Wangsa Penegak Hukum

PERADI SAI Kaltara Gandeng UT Paguntaka, Perkuat Pendidikan Catur Wangsa Penegak Hukum

DetailNews.id, Tarakan — PERADI SAI Kalimantan Utara terus memperluas akses pendidikan profesi hukum sekaligus memperkuat kualitas sumber daya manusia di bidang advokat. Setelah sebelumnya menggandeng Universitas Borneo Tarakan (UBT), kini PERADI SAI Kaltara menjalin kerja sama dengan Sentra Layanan Universitas Terbuka (UT) Paguntaka Tarakan untuk menghadirkan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) di Kalimantan Utara.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di Gedung Universitas Terbuka Tarakan, Senin (24/8/2026).

Kegiatan tersebut disaksikan langsung Guru Besar dan Akademisi Senior Universitas Terbuka Prof. Dr. Maximus Gorky Sembiring, M.Sc., Kepala Sentra Layanan Universitas Terbuka Paguntaka Tarakan Rini Martha, S.H., M.H., serta Direktur Universitas Terbuka Tarakan Jeji Muhammad Najib, S.Kom., M.M.

Dari jajaran PERADI SAI Kaltara hadir Ketua SN. Montonglayuk, S.H., M.H., Hermanto Hamdi, S.H., M.H., serta Ketua Bidang PKPA Ega Surya Perdana, S.H., M.H., CPM., CPCLE.

Kerja sama dengan UT Paguntaka Tarakan merupakan langkah lanjutan PERADI SAI Kaltara dalam memperluas akses pendidikan profesi advokat. Sebelumnya, PERADI SAI Kaltara telah menggandeng Universitas Borneo Tarakan (UBT) untuk menghadirkan PKPA di Kaltara. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan MoU pada Senin (27/7/2026) yang disaksikan langsung oleh Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul, M.Kes.

Dengan menggandeng UBT dan UT, PERADI SAI Kaltara membuka ruang yang lebih luas bagi para sarjana hukum, baik di Kalimantan Utara maupun dari daerah lainnya, untuk mendapatkan pendidikan profesi sebelum memasuki dunia advokat.

Usai penandatanganan MoU dengan UT Paguntaka Tarakan, PERADI SAI Kaltara juga langsung membuka pendaftaran PKPA. Pendaftaran dibuka hingga 30 September 2026, dengan kuota peserta terbatas.

PERADI SAI Kaltara, penandatanganan MoU dengan UT Paguntaka Tarakan. (Ft. Raden)

Ketua PERADI SAI Kaltara, SN. Montonglayuk, mengatakan PKPA tidak boleh dipandang hanya sebagai pendidikan formal untuk memenuhi persyaratan menjadi advokat. Menurutnya, PKPA merupakan proses penting dalam membentuk calon advokat yang memiliki kompetensi hukum, integritas, karakter dan etika profesi.

“PKPA bukan sekadar memenuhi persyaratan menjadi advokat, tetapi merupakan proses pembentukan karakter, etika profesi, dan kompetensi. Kami mengajak para Sarjana Hukum di Kalimantan Utara maupun daerah lainnya untuk memanfaatkan kesempatan ini dan segera mendaftar karena kuota peserta terbatas,” ujar Montonglayuk.

Ia menilai, kualitas advokat sangat menentukan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat. Karena itu, pendidikan profesi harus mampu melahirkan advokat yang tidak hanya memahami aturan hukum, tetapi juga memiliki keberanian, integritas dan tanggung jawab dalam menjalankan profesinya.

Montonglayuk menggarisbawahi posisi advokat dalam sistem penegakan hukum nasional. Menurutnya, advokat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Catur Wangsa Penegak Hukum, yakni kepolisian, kejaksaan, kehakiman dan advokat.

Keempat unsur tersebut memiliki peran yang saling melengkapi dalam mewujudkan proses penegakan hukum yang adil, berimbang dan menjamin perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.

“Advokat merupakan bagian dari Catur Wangsa Penegak Hukum bersama polisi, jaksa dan hakim. Keempatnya memiliki peran yang saling melengkapi. Tanpa advokat, penegakan hukum akan pincang karena masyarakat membutuhkan pembelaan dan pendampingan hukum untuk memastikan hak-haknya tetap terlindungi,” tegasnya.

Menurutnya, penegakan hukum tidak hanya berbicara mengenai proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan maupun putusan pengadilan. Di dalamnya juga terdapat hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendampingan dan pembelaan hukum.

Karena itu, keberadaan advokat yang profesional dan berintegritas menjadi salah satu penopang penting dalam menjaga keseimbangan proses hukum.

“Kalau salah satu unsur dalam Catur Wangsa ini tidak berjalan dengan baik, maka sistem penegakan hukum akan kehilangan keseimbangannya. Tanpa advokat, penegakan hukum dipastikan pincang dan pada akhirnya mudah runtuh,” ujarnya.

Ia berharap kerja sama antara PERADI SAI Kaltara dengan perguruan tinggi, termasuk UBT dan UT Paguntaka Tarakan, dapat menjadi langkah konkret untuk menyiapkan generasi advokat yang berkualitas.

“Yang kita bangun bukan hanya jumlah advokat, tetapi kualitas advokat. Kita ingin melahirkan advokat yang menguasai hukum, memahami etika profesi, memiliki integritas dan mampu menjalankan tanggung jawabnya dalam memberikan keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya.

Melalui kerja sama tersebut, PERADI SAI Kaltara berharap pendidikan profesi advokat di daerah semakin mudah diakses sekaligus mampu menjawab kebutuhan masyarakat terhadap layanan hukum yang profesional, berintegritas dan berkeadilan.

Peliput: Raden

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments