BerandaHukum & KriminalDua Pria di Tarakan Ditangkap Usai Rampok Speedboat Pakai Senpi Rakitan

Dua Pria di Tarakan Ditangkap Usai Rampok Speedboat Pakai Senpi Rakitan

DetailNews.id, Tarakan — Polres Tarakan mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan di perairan Sungai Maluku, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. Polisi menangkap dua pria yang diduga mengancam korban menggunakan senjata api rakitan dan parang.

Kapolres Tarakan AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K., mengatakan pengungkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan bersama Satpolairud Polres Tarakan dan Direktorat Polairud Polda Kaltara.

“Kasus ini berhasil kami ungkap berkat kerja sama dan informasi dari masyarakat. Setelah menerima informasi, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku secara bertahap,” kata Bonifasius, saat konferensi pers di Mapolres Tarakan, Senin (24/8/26)

Dua tersangka yang diamankan yakni PK (52) dan PS (52). Keduanya diduga terlibat dalam aksi perampasan speedboat beserta barang-barang milik korban.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 11 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 Wita di perairan Sungai Maluku, Desa Salim Batu, Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Kabupaten Bulungan.

Saat itu, korban bersama rekannya hendak kembali ke Kota Tarakan menggunakan speedboat. Di tengah perjalanan, speedboat mereka diduga dihadang pelaku.

Korban kemudian diancam menggunakan senjata api rakitan dan senjata tajam. Pelaku selanjutnya membawa kabur speedboat beserta sejumlah barang, yakni 3,5 keranjang kepiting, tiga unit handphone, dan uang tunai sekitar Rp4 juta. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp100 juta.

“Modusnya, korban yang sedang dalam perjalanan dihadang oleh pelaku. Kemudian korban diancam menggunakan senjata api rakitan dan senjata tajam. Setelah itu, speedboat beserta barang-barang milik korban dibawa oleh pelaku,” uujar Kapolres

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai keberadaan PK di kawasan Gang Melati, Kelurahan Karang Balik, Kecamatan Tarakan Barat, pada 18 Agustus 2026.

Polisi kemudian mengamankan PK untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil pengembangan, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan beserta empat butir amunisi tajam di kawasan pertambakan Mangkudulis pada 20 Agustus 2026.

Sementara PS berhasil diamankan pada 23 Agustus 2026 di kawasan Juata Kerikil, Kecamatan Tarakan Utara.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit mesin Yamaha 40 PK, satu unit body speedboat, satu pucuk senjata api rakitan beserta empat butir amunisi tajam, serta satu bilah parang.

Bonifasius mengatakan polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. “Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat dalam perkara ini. Kami akan terus mendalami setiap informasi yang diperoleh dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka,” tegasnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api dan amunisi, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Peliput: Raden

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments