DetailNews.id, Kotamobagu – Pangkalan Liana Lie di Kelurahan Gogagoman mendapat sanksi setelah video aktivitas penjualan LPG 3 kilogram di lokasi tersebut viral di media sosial. Izin penjualan LPG bersubsidi di pangkalan itu dicabut sementara setelah Pemerintah Kota Kotamobagu turun melakukan pemeriksaan dan klarifikasi.
Tim gabungan tersebut turun ke lokasi pangkalan pada Rabu (12/8/2026) siang. Tim dipimpin Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Pemkot Kotamobagu, Melky Mokoginta, dengan melibatkan perwakilan Dinas Perdagangan serta Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Kotamobagu.
Pemeriksaan dilakukan menyusul beredarnya video di sejumlah platform media sosial, termasuk TikTok dan YouTube, yang memunculkan narasi bahwa pembelian LPG 3 kilogram di pangkalan tersebut harus disertai pembelian sembako.
Dalam pemeriksaan, pemilik Pangkalan Liana Lie, Temmy Sumendap, memberikan penjelasan terkait kejadian yang direkam dalam video tersebut.
Menurut Temmy, kejadian bermula saat empat orang datang untuk membeli LPG 3 kilogram. Sesuai ketentuan, pihak pangkalan meminta pembeli menunjukkan KTP. Namun, salah seorang pembeli mengaku tidak membawa dokumen tersebut.
Pihak pangkalan kemudian menawarkan barang kebutuhan pokok lainnya kepada pembeli. Salah satu pembeli merekam situasi tersebut dan kemudian menyebarkan video dengan narasi yang berkembang di media sosial.
Video tersebut kemudian menuai beragam tanggapan masyarakat dan mendorong Pemkot Kotamobagu melakukan pengecekan langsung agar informasi yang beredar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Dari hasil koordinasi dengan agen LPG PT Mangimbali, kemudian diambil tindakan terhadap pangkalan tersebut. Surat izin penjualan LPG 3 kilogram pada Pangkalan Liana Lie dicabut sementara.
“Sebagai langkah lanjutan, agen LPG PT Mangimbali mengambil tindakan tersebut,” ungkap Melky.
Pemkot Kotamobagu menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap distribusi LPG bersubsidi. Pengawasan dilakukan untuk memastikan penyaluran LPG 3 kilogram tepat sasaran dan seluruh pangkalan menjalankan aktivitas sesuai ketentuan.
Pemkot juga mengimbau masyarakat untuk menyampaikan informasi secara utuh dan melakukan klarifikasi apabila menemukan persoalan dalam penyaluran LPG bersubsidi, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman akibat informasi yang beredar di media sosial.
Peliput : Owen




