BerandaJakartaKabut Asap Makin Parah, HUKATAN KSBSI Ingatkan Keselamatan Pekerja Tak Boleh Dikorbankan

Kabut Asap Makin Parah, HUKATAN KSBSI Ingatkan Keselamatan Pekerja Tak Boleh Dikorbankan

DetailNews.id, Jakarta — Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali menyelimuti sejumlah wilayah Indonesia dinilai bukan sekadar persoalan lingkungan. Dewan Pengurus Pusat Federasi Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, Pertanian dan Perkebunan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPP F-HUKATAN KSBSI) menyebut kondisi tersebut telah menjadi ancaman serius terhadap keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Federasi HUKATAN (HUKATAN) meminta pemerintah dan perusahaan tidak memaksakan aktivitas kerja, khususnya pekerjaan di ruang terbuka, ketika kualitas udara sudah berada pada level membahayakan.

Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan. Pada 29 Agustus 2026, indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Jekan Raya, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, tercatat mencapai 1.108. Sementara di Pontianak Tenggara, Kalimantan Barat, ISPU mencapai 1.075. Keduanya masuk kategori berbahaya.

Kondisi tersebut diperparah dengan meluasnya karhutla. Data Kementerian Kehutanan mencatat hingga Juli 2026 lebih dari 202 ribu hektare lahan terdampak kebakaran. Hampir 95 ribu hektare di antaranya terjadi hanya sepanjang Juli.

HUKATAN menilai pekerja perkebunan, khususnya sektor sawit, menjadi salah satu kelompok yang berada di garis depan paparan asap karena sebagian besar aktivitas dilakukan di ruang terbuka.

Pemanen, pemupuk, penyemprot, pekerja pemeliharaan, buruh angkut hingga pekerja transportasi berpotensi menghirup asap selama berjam-jam. Selain gangguan pernapasan dan iritasi mata serta tenggorokan, kondisi tersebut dapat menurunkan kebugaran pekerja dan meningkatkan risiko kecelakaan akibat jarak pandang yang buruk.

Ketua Umum DPP F-HUKATAN, Nursanna Marpaung, menegaskan perusahaan harus menempatkan keselamatan pekerja di atas target produksi.

“Ketika udara sudah berada pada kategori berbahaya, pekerja tidak boleh diperlakukan seolah-olah kondisi kerja masih normal. Target produksi tidak boleh lebih tinggi nilainya daripada keselamatan dan kesehatan pekerja,” ujarnya, Jum’at (4/9/26).

Menurut dia, perusahaan tidak boleh menunggu sampai pekerja jatuh sakit untuk mengambil tindakan. Kondisi kualitas udara harus menjadi bagian dari penilaian risiko pekerjaan dan dasar dalam menentukan apakah aktivitas tetap dilanjutkan, dikurangi atau dihentikan sementara.

Pekerja Perempuan dan Anak Ikut Jadi Perhatian

Nursanna juga menyoroti perlunya perlindungan khusus bagi pekerja perempuan, terutama pekerja hamil dan menyusui serta pekerja dengan kondisi rentan.

Perlindungan, kata Nursanna, tidak cukup hanya dengan membagikan masker. Perusahaan harus mengurangi paparan, menyediakan lokasi kerja yang lebih aman, menyesuaikan jenis maupun jam kerja, hingga menghentikan sementara pekerjaan apabila kondisi udara sudah membahayakan.

Dampak kabut asap juga dinilai tidak berhenti di lingkungan kerja. Kesehatan keluarga pekerja, termasuk anak-anak, perlu menjadi perhatian karena pekerja dapat membawa paparan polutan dari lokasi kerja ke rumah.

“Perlindungan pekerja perempuan tidak boleh berhenti pada slogan kesetaraan. Dalam situasi bencana asap, kondisi khusus pekerja perempuan dan dampaknya terhadap keluarga serta anak harus menjadi bagian dari keputusan K3,” tegasnya.

F-HUKATAN Sampaikan Lima Tuntutan

Ketua Umum HUKATAN mendesak pemerintah dan perusahaan mengambil langkah konkret menghadapi ancaman kabut asap terhadap pekerja.

Pertama, pemerintah diminta menetapkan protokol khusus perlindungan pekerja akibat kabut asap, mulai dari indikator kualitas udara, pembatasan pekerjaan luar ruang, penyesuaian jam kerja hingga penghentian sementara aktivitas ketika kondisi membahayakan.

Kedua, perusahaan wajib melakukan penilaian risiko secara berkala dan tidak memaksakan target produksi ketika kualitas udara berada pada level sangat tidak sehat atau berbahaya.

Ketiga, hak pekerja harus tetap dilindungi. Pekerja yang tidak dapat bekerja akibat pembatasan aktivitas demi keselamatan tidak boleh mengalami diskriminasi, intimidasi, kehilangan hak secara tidak adil maupun tindakan balasan.

Keempat, serikat pekerja, P2K3 dan Komite Gender harus dilibatkan dalam pemantauan kualitas udara, penilaian risiko, penentuan langkah perlindungan serta mekanisme pengaduan.

Kelima, penegakan hukum terhadap karhutla harus berjalan beriringan dengan perlindungan pekerja dan masyarakat. Pemeriksaan terhadap perusahaan atau konsesi yang diduga berkaitan dengan kebakaran harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Apresiasi Penanganan Karhutla

Nursanna Marpaung turut mengapresiasi berbagai langkah pemerintah dalam menangani karhutla, mulai dari operasi darat, pemadaman udara hingga patroli. Ia juga menyambut positif tawaran bantuan Jepang untuk mendukung operasi water bombing di Kalimantan.

Namun, upaya pemadaman dinilai tidak boleh menggeser perhatian dari pencegahan, pengawasan konsesi dan perlindungan pekerja.

“Kalau negara lain sudah menawarkan bantuan untuk memadamkan api, ini harus menjadi alarm bahwa persoalan ini sangat serius. Tetapi memadamkan api saja tidak cukup. Kita juga harus memastikan tidak ada pekerja yang menjadi korban karena dipaksa bekerja dalam kondisi udara yang membahayakan,” tegas Nursanna.

Nursanna menyebut Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah perlu mendapat perhatian serius karena tingginya konsentrasi hotspot. Kalimantan Timur juga diminta meningkatkan kewaspadaan, sementara wilayah lain tetap harus melakukan pemantauan karena kondisi karhutla dapat berubah dengan cepat.

Dia meminta pemerintah dan perusahaan tidak menunggu korban berjatuhan untuk bertindak.

“Udara bersih adalah hak setiap orang. Tempat kerja yang aman dan sehat adalah hak setiap pekerja. Dalam situasi kabut asap, keduanya tidak boleh dipertentangkan dengan target produksi,” pesan Nursanna.

Peliput: Raden

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments