DetailNews.id, Bitung — Richaed Mamuntu membantah keras pemberitaan yang menyebut dirinya sebagai pihak melakukan provokasi dalam insiden yang melibatkan Anto CS yang mendatangi acara tersebut pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 23.00 WITA.
Richaed mempertanyakan dasar informasi yang digunakan hingga dirinya dicantumkan dan disebut sebagai “provokator”. Ia menegaskan tidak pernah melakukan tindakan provokasi sebagaimana tudingan tersebut.
Menurut Richaed, insiden justru terjadi ketika sebuah acara resmi sedang berlangsung di lokasi yang disebut sebagai tempat mereka. Ia menilai kedatangan sejumlah orang yang disebut sebagai Anto CS telah memicu keributan di tengah acara.
“Saya membantah keras tudingan itu. Tidak ada provokasi dari saya. Justru yang menjadi pertanyaan, ketika kami sedang melaksanakan acara resmi, kenapa tiba-tiba Anto CS datang dan membuat keributan di acara kami,” kata Richaed saat memberikan klarifikasi, Selasa (15/9/2026) sore.
Richaed mengatakan, jika memang terdapat persoalan antara pihak-pihak yang terlibat, seharusnya masalah tersebut diselesaikan melalui komunikasi dan tidak dilakukan dengan cara yang berujung pada keributan.
“Kalau memang ada persoalan, mari kita bicarakan baik-baik. Jangan datang ketika acara sedang berlangsung lalu membuat situasi menjadi kacau. Ada ruang untuk menyelesaikan masalah secara baik-baik setelah acara selesai,” ujarnya
Richaed menjelaskan bahwa insiden tersebut telah dilaporkan kepada pihak kepolisian. Ia mengaku langsung mendatangi Kapolres Bitung untuk menyampaikan laporan terkait dugaan penyerangan dan keributan yang terjadi.
“Saya tidak memilih melakukan tindakan di luar hukum. Saya langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Saya datang langsung kepada Kapolres dan menyerahkan persoalan ini untuk diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Ia menyebut laporan tersebut saat ini masih dalam proses dan meminta seluruh pihak menghormati mekanisme hukum yang sedang berjalan.
Richaed juga menegaskan bahwa dirinya tidak ingin mengambil kesimpulan mengenai siapa yang bersalah sebelum proses hukum memberikan kejelasan berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.
Selain membantah tudingan tersebut, Richaed mempersoalkan pemberitaan yang mencantumkan namanya secara lengkap dan mengaitkannya dengan tindakan provokasi.
Menurut dia, sebelum tudingan tersebut dipublikasikan, dirinya tidak pernah dimintai konfirmasi.
“Kalau saya disebut provokator, saya pertanyakan dasarnya apa. Saya mau tahu sumber informasinya siapa, bukti yang digunakan apa, dan apakah pernah ada konfirmasi kepada saya sebelum nama saya diberitakan,” katanya.
Richaed menilai penyebutan seseorang sebagai provokator bukan sekadar persoalan pilihan kata karena dapat memengaruhi persepsi publik terhadap seseorang.
“Jangan karena ada informasi dari satu pihak kemudian langsung dijadikan seolah-olah sebagai fakta. Ada proses konfirmasi, ada hak jawab, dan ada kewajiban untuk memastikan informasi sebelum dipublikasikan,” ujarnya.
Ia meminta pihak yang menyebut dirinya sebagai provokator dapat menunjukkan dasar informasi yang digunakan.
“Saya minta tunjukkan dasar dan buktinya. Kalau memang saya melakukan provokasi, silakan buktikan. Jangan hanya membuat tudingan kemudian nama saya disebarluaskan tanpa pernah meminta klarifikasi kepada saya,” tegas Richaed.
Richaed mengatakan dirinya tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menurutnya telah merugikan nama baiknya, termasuk pihak yang mempublikasikan tudingan tanpa memberikan kesempatan kepadanya untuk memberikan klarifikasi.
“Saya akan mempertimbangkan proses hukum terhadap media-media dan orang-orang yang menyampaikan tudingan tersebut tanpa melakukan konfirmasi kepada saya. Saya punya hak untuk mempertahankan nama baik saya,” kata Richaed.
Meski demikian, Richaed menegaskan langkah tersebut bukan bentuk penolakan terhadap kerja jurnalistik.
“Saya tidak pernah menghalangi media bekerja. Silakan media memberitakan. Tetapi pemberitaan harus berdasarkan fakta, ada sumber yang jelas, dilakukan verifikasi dan memberikan ruang kepada pihak yang diberitakan untuk menjelaskan,” katanya.
Ia juga meminta agar istilah “provokator” tidak digunakan sebagai kesimpulan terhadap dirinya sebelum terdapat bukti yang dapat diverifikasi.
“Saya meminta publik melihat persoalan ini secara objektif. Tuduhan adalah tuduhan, keterangan adalah keterangan, sedangkan fakta harus dibuktikan. Jangan sampai opini atau versi satu pihak kemudian diposisikan sebagai kebenaran,” ujar Richaed.
Dalam klarifikasi Richaed tersebut, pihak Anto CS belum memberikan keterangan mengenai tudingan yang disampaikan.
Ruang konfirmasi dan hak jawab tetap terbuka bagi pihak-pihak yang disebut, termasuk pihak media yang pemberitaannya dipersoalkan Richaed.
Sementara itu, terkait laporan dugaan penyerangan yang disebut telah disampaikan kepada kepolisian, perkembangan perkara tersebut masih perlu mengacu pada keterangan resmi aparat penegak hukum serta dokumen perkara yang dapat diverifikasi.
Dengan demikian, penyebutan Richaed Mamuntu sebagai “provokator” dalam pemberitaan perlu ditempatkan sebagai tudingan atau klaim yang masih dibantah oleh yang bersangkutan, bukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.
Richaed kini memilih menempuh jalur hukum dan meminta seluruh pihak menghormati proses yang sedang berjalan.
“Saya serahkan persoalan ini kepada hukum. Saya hanya meminta satu hal jangan menghakimi seseorang melalui pemberitaan sebelum fakta dan bukti benar-benar jelas,” pungkasnya.
Peliput : ical




