DetailNews.id, Tarakan – Pihak keluarga menyatakan menerima kepergian SRS (42) yang ditemukan meninggal dunia di kamar mandi ruang tahanan Polsek Tarakan Barat. SN (65), Ibu kandung SRS, menyampaikan tidak akan menuntut pihak mana pun atas kematian anaknya.
Pernyataan tersebut dituangkan SN dalam surat tertanggal 17 September 2026 dan disampaikan kepada pihak kepolisian.
Plh Kabid Humas Polda Kalimantan Utara AKBP Erwin S Manik, SH., S.I.K., M.H., membenarkan adanya surat pernyataan tersebut. “Yang buat ibu almarhum, usia beliau sekarang 65 tahun,” kata Erwin, Sabtu (19/9/2026).
Dalam surat itu, SN menyatakan menerima kepergian anaknya dengan ikhlas dan ridho serta tidak akan meminta pertanggungjawaban pihak Polsek Tarakan Barat terkait kematian anaknya.
“Saya tidak akan menuntut apa pun persoalan meninggalnya anak saya. Saya ikhlas dan ridho atas kejadian yang dialami anak saya. Saya juga tidak akan meminta pertanggungjawaban kepada pihak Polsek Barat, karena saya yakin inilah sudah jalan yang terbaik,” demikian isi surat tersebut.
Erwin menjelaskan, SRS sebelumnya ditahan dalam perkara dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh ibu kandungnya sendiri. Menurut keterangan yang diperoleh polisi, SN mengaku telah tiga kali mengalami dugaan kekerasan yang dilakukan SRS.
“Fakta dari keterangan bahwa ibu kandungnya merasa takut sehingga melaporkan SRS. Ibu kandungnya tersebut sudah tiga kali dianiaya,” jelasnya.
Erwin merinci, dugaan penganiayaan pertama terjadi ketika SN dipukul pada bagian wajah. Pada kejadian kedua, SN disebut dipukul pada bagian belakang kepala.
Sedangkan pada kejadian terakhir, SRS disebut melempar botol minuman Le Minerale berukuran 330 mililiter ke arah wajah SN hingga menyebabkan memar.
Polisi juga menyebut dugaan kekerasan tersebut tidak hanya dialami SN. Adik-adik SRS juga disebut pernah mengalami kekerasan yang diduga dilakukan SRS.
Laporan SN kemudian diproses hingga SRS menjalani penahanan di Polsek Tarakan Barat. SRS dilaporkan pada Sabtu (12/9/2026) dan mulai ditahan pada Minggu (13/9/2026).
Tiga hari kemudian, Rabu (16/9/2026) pagi, SRS ditemukan meninggal dunia di kamar mandi ruang tahanan.
Kematian SRS hingga kini masih dalam penyelidikan. Propam Polda Kalimantan Utara telah melakukan investigasi untuk mendalami rangkaian peristiwa yang terjadi.
Lanjut Erwin, penyidik Propam langsung bergerak setelah menerima informasi mengenai kematian SRS.
“Propam langsung bergerak cepat melakukan langkah investigasi dan saat ini sedang mendalami peristiwa dugaan kuat bunuh diri tersebut,” ujarnya.
Peliput: Raden




