BerandaHukum & KriminalSempat Heboh di Media Sosial, Kasus ITE Jatingarang Diselesaikan secara Damai

Sempat Heboh di Media Sosial, Kasus ITE Jatingarang Diselesaikan secara Damai

DetailNews.id, Pemalang Satreskrim Polres Pemalang menyelesaikan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Desa Jatingarang melalui pendekatan restorative justice. Perkara yang sempat ramai di media sosial tersebut berakhir damai setelah kedua pihak sepakat menyelesaikannya melalui jalur kekeluargaan.

Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP M. Faizal Wildan Umar, mewakili Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana, mengatakan perkara tersebut bermula dari laporan keluarga korban terkait dugaan pengiriman pesan bernada tidak pantas melalui aplikasi WhatsApp.

Pesan tersebut diduga dikirim oleh pria berinisial DAS (38) kepada anak korban dalam kurun waktu Januari hingga Juli 2026. Tindakan tersebut kemudian menimbulkan keberatan dari pihak korban hingga akhirnya dilaporkan kepada Satreskrim Polres Pemalang.

“Pesan yang dikirimkan oleh pelaku menimbulkan keresahan dan keberatan dari anak korban, sehingga dilaporkan ke Satreskrim Polres Pemalang,” ujar AKP M. Faizal.

Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Pemalang melakukan penyelidikan. Dalam proses penanganan perkara, kepolisian kemudian membuka ruang mediasi sebagai upaya penyelesaian melalui pendekatan restorative justice.

Proses mediasi tersebut turut disaksikan Kepala Desa Jatingarang dan Ketua Yayasan At Taqwa Jatingarang.

Dalam kesepakatan perdamaian, terlapor mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada pihak pelapor beserta keluarga. Terlapor juga bersedia mengundurkan diri dari pekerjaan serta keanggotaan di yayasan tempatnya bertugas.

Selain itu, terlapor berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Apabila kembali melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan yang telah dibuat, proses hukum terhadap perkara tersebut akan dilanjutkan.

Kasat Reskrim menegaskan, meski perkara diselesaikan melalui pendekatan restorative justice, tindakan terlapor berdasarkan hasil penanganan perkara memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam UU ITE.

Menurutnya, penyelesaian melalui mediasi merupakan bagian dari upaya kepolisian memberikan pelayanan hukum yang mengedepankan keadilan sekaligus menjaga situasi masyarakat tetap kondusif.

Peliput : Alwi

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments