DetailNews.id, Tarakan – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kota Tarakan dalam mempercepat peningkatan cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui Universal Coverage Jamsostek (UCJ).
Hal itu dibahas dalam audiensi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan Novaria Sulistyo bersama Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul, M.Kes., di Rumah Jabatan Wali Kota Tarakan, Senin (21/9/2026).
Audiensi tersebut sekaligus menjadi momentum perkenalan Novaria Sulistyo sebagai Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan. Dalam pertemuan itu, BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan perkembangan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Tarakan serta pentingnya dukungan pemerintah daerah dalam memperluas perlindungan bagi pekerja.
Hingga Agustus 2026, cakupan UCJ Kota Tarakan tercatat mencapai 58,94 persen. Angka tersebut setara dengan sekitar 57.932 pekerja yang telah terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Capaian tersebut masih perlu ditingkatkan untuk mencapai target UCJ Kota Tarakan tahun 2026 sebesar 69,16 persen, sebagaimana arah dan target pembangunan dalam RPJMD Kota Tarakan 2025–2029.
Dengan demikian, masih terdapat selisih 10,22 poin persentase yang perlu didorong melalui sinergi dan kolaborasi pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan.
Selain cakupan kepesertaan, manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan juga telah dirasakan masyarakat. Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan telah membayarkan manfaat klaim sebesar Rp62,1 miliar untuk 5.411 klaim.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan Novaria Sulistyo mengatakan, capaian kepesertaan dan pembayaran manfaat tersebut menunjukkan pentingnya keberlanjutan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja dan keluarganya.
“Kami berharap manfaat dari program jaminan sosial ketenagakerjaan ini dapat menjadi bekal bagi pekerja maupun ahli waris penerima manfaat agar kondisi ekonomi keluarga tetap stabil ketika terjadi risiko sosial ekonomi,” ujar Novaria.
Menurut dia, perlindungan jaminan sosial yang memadai juga diharapkan dapat mencegah keluarga pekerja terdampak risiko sosial ekonomi hingga jatuh ke dalam kemiskinan.
Novaria menambahkan, perluasan kepesertaan juga sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu landasan dalam memperkuat sinergi untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja yang termasuk kelompok masyarakat miskin dan miskin ekstrem.
“Untuk mencapai target UCJ sebesar 69,16 persen, tentunya diperlukan dukungan dari seluruh pihak. Kami berharap sinergi dengan Pemerintah Kota Tarakan dapat terus diperkuat, sehingga semakin banyak pekerja yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya.
Sementara itu, Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul, M.Kes., menyampaikan dukungan Pemerintah Kota Tarakan terhadap program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dukungan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kolaborasi antara Pemkot Tarakan dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan perlindungan pekerja.
Percepatan UCJ tidak hanya berkaitan dengan pencapaian target pembangunan daerah, tetapi juga memastikan semakin banyak pekerja dan keluarganya memperoleh perlindungan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja, kematian, maupun risiko sosial ekonomi lainnya.
Melalui audiensi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan dan Pemerintah Kota Tarakan berkomitmen memperkuat koordinasi untuk mempercepat peningkatan UCJ, khususnya dengan memperluas perlindungan bagi pekerja yang belum menjadi peserta, termasuk pekerja informal dan pekerja rentan.
Peliput: Raden




