BerandaDumaiIzin Batam Jaya Dumai Jadi Sorotan, Ada Jeda Waktu yang Belum Terjawab

Izin Batam Jaya Dumai Jadi Sorotan, Ada Jeda Waktu yang Belum Terjawab

DetailNews.id, Dumai – Dugaan persoalan perizinan kembali mencuat di Kota Dumai. Kali ini sorotan mengarah kepada Batam Jaya, badan usaha perdagangan yang diketahui menjalankan aktivitas penjualan minuman beralkohol (minol).

Persoalan tersebut menjadi perhatian setelah ditemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara waktu penerbitan dokumen perizinan dengan kebijakan Pemerintah Kota Dumai terkait penghentian penerbitan izin penjualan minuman beralkohol.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, terdapat dokumen izin yang diduga diterbitkan pada 11 Mei 2026, sementara sebelumnya Pemerintah Kota Dumai telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Dumai Nomor 510/108.1/SP/2026 tertanggal 31 Maret 2026, yang disebut berkaitan dengan penghentian penerbitan izin penjualan minuman beralkohol di Kota Dumai.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik, bagaimana sebuah izin dapat diterbitkan setelah kebijakan penghentian penerbitan izin tersebut dikeluarkan?

Sorotan semakin menguat setelah pada 26 Agustus 2026 disebut telah dilakukan pemeriksaan atau peninjauan oleh tim gabungan yang melibatkan sejumlah perangkat daerah terkait, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), DPMPTSP, dan Dinas Perdagangan Kota Dumai.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, hasil pemeriksaan dan tindak lanjut terhadap temuan tersebut masih menjadi pertanyaan.

Publik berhak mengetahui apakah pemeriksaan tersebut menghasilkan temuan administratif, pelanggaran perizinan, atau justru ditemukan bahwa seluruh dokumen usaha Batam Jaya telah memenuhi ketentuan.

Jika memang terdapat persoalan, apa langkah konkret pemerintah setelah pemeriksaan dilakukan?

Apakah dilakukan penyegelan, penghentian sementara kegiatan, pemeriksaan dokumen, pemanggilan pengelola, pencabutan izin, atau tindakan administratif maupun hukum lainnya?

Seorang aktivis di Kota Dumai yang mengikuti persoalan tersebut meminta pemerintah daerah tidak berhenti pada pemeriksaan lapangan semata.

Menurutnya, persoalan ini perlu dibuka secara terang, terutama menyangkut keabsahan dokumen perizinan, dasar penerbitan izin, status perizinan dalam sistem OSS, serta legalitas peredaran minuman beralkohol yang diperjualbelikan.

“Temuan di lapangan sudah ada. Tim terkait juga disebut sudah turun melakukan pemeriksaan pada 26 Agustus. Yang menjadi pertanyaan sekarang, apa hasil pemeriksaannya dan bagaimana tindak lanjut pemerintah?” ujarnya.

Ia menilai, apabila benar terdapat ketidaksesuaian antara kebijakan penghentian penerbitan izin dengan dokumen yang diterbitkan setelah kebijakan tersebut berlaku, maka hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka oleh instansi yang memiliki kewenangan.

Sorotan serupa disampaikan seorang tokoh masyarakat Kota Dumai yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Ia mempertanyakan efektivitas pengawasan pemerintah terhadap kegiatan usaha yang berkaitan dengan penjualan minuman beralkohol.

“Kalau memang ada persoalan izin, jangan sampai masyarakat justru mendapatkan informasi dari temuan lapangan sementara pemerintah terkesan tidak memberikan penjelasan. Apakah ini bentuk kelalaian pengawasan, persoalan administrasi, atau ada hal lain? Semuanya harus dibuka berdasarkan fakta dan dokumen,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah daerah harus memastikan bahwa setiap pelaku usaha mendapatkan perlakuan dan pengawasan berdasarkan aturan yang sama.

Persoalan yang kini menjadi perhatian bukan semata-mata mengenai keberadaan izin, tetapi juga dasar hukum dan proses penerbitannya.

Apabila dokumen tersebut benar diterbitkan pada 11 Mei 2026, maka perlu dijelaskan:

1. Siapa instansi atau pejabat yang menerbitkan dokumen tersebut?
2. Apa dasar hukum penerbitannya?
3. Apakah permohonan izin diajukan sebelum atau sesudah Surat Edaran Wali Kota diterbitkan?
4. Bagaimana status permohonan dan perizinan usaha tersebut dalam sistem OSS?
5. Apakah terdapat rekomendasi dari perangkat daerah teknis?
6. Apakah izin penjualan minuman beralkohol tersebut masih berlaku?
7. Apakah produk minuman beralkohol yang dijual memiliki dokumen dan perizinan peredaran yang dipersyaratkan?
8. Apa hasil pemeriksaan tim gabungan pada 26 Agustus 2026?
9. Jika ditemukan pelanggaran, mengapa sampai saat ini belum terlihat tindak lanjut yang jelas?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat.

Sebaliknya, apabila dokumen tersebut ternyata sah dan memiliki dasar penerbitan yang sesuai ketentuan, pemerintah juga perlu memberikan penjelasan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di masyarakat.

Dengan demikian, persoalan ini bukan sekadar mengenai Batam Jaya, melainkan menyangkut transparansi proses perizinan, pengawasan peredaran minuman beralkohol, serta konsistensi penerapan kebijakan Pemerintah Kota Dumai.

Jika benar terdapat pemalsuan dokumen, penerbitan izin yang tidak sesuai prosedur, atau kegiatan perdagangan minuman beralkohol tanpa izin, maka persoalan tersebut perlu ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebaliknya, jika seluruh dokumen dinyatakan sah, pemerintah dan pihak pengelola juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi berdasarkan dokumen dan fakta yang dapat diverifikasi.

Detailnews.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak Batam Jaya, DPMPTSP Kota Dumai, Dinas Perdagangan Kota Dumai, Satpol PP Kota Dumai, maupun instansi terkait lainnya demi menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan berdasarkan fakta.

Peliput : Nazli

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments