BerandaBulunganKuasa Hukum Pertanyakan Status Perwakilan BPN di Sidang Sengketa Lahan Hasbi vs...

Kuasa Hukum Pertanyakan Status Perwakilan BPN di Sidang Sengketa Lahan Hasbi vs Petrus

DetailNews.id, Tanjung Selor – Kehadiran seseorang yang disebut sebagai perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam pemeriksaan setempat (PS) perkara sengketa lahan antara Hasbi dan Petrus Singal di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor dipertanyakan pihak tergugat.

Kuasa hukum Petrus Singal dari Forum Advokat Kesatuan Tanah Air (FAKTA) mempertanyakan kapasitas serta dasar penugasan orang tersebut dalam proses pemeriksaan setempat yang digelar pada Jumat (25/6/2026).

Kuasa hukum tergugat, Hermanto Hamdi, S.Pi., S.H., M.H., mengatakan BPN sejak awal tidak tercantum sebagai pihak yang dilibatkan dalam gugatan perkara tersebut.

“Kalau kami berpatokan pada gugatan di awal, kemudian dari jawaban kami dan replik dari penggugat, mereka tetap berpatokan pada gugatan awal. Artinya BPN tidak dilibatkan,” kata Hermanto.

Menurut Hermanto, pihak penggugat kemudian tetap menginginkan adanya kehadiran BPN dalam proses pemeriksaan. Majelis hakim, kata dia, meminta pihak penggugat membuat surat permohonan kepada BPN.

“Karena penggugat ingin tetap dihadirkan, majelis meminta dibuatkan surat permohonan kepada BPN untuk dihadirkan,” ujarnya.

Hermanto mengatakan pihak tergugat kemudian mempertanyakan apakah orang yang hadir tersebut benar merupakan perwakilan resmi BPN yang mendapat penugasan untuk mengikuti pemeriksaan setempat.

“Tidak ada legal standing, tidak ada permohonan secara tertulis. Artinya kami mempertanyakan betulkah ini mewakili BPN. Kalau memang betul, paling tidak ada suratnya,” ungkapnya.

Dia menyebut orang yang diduga sebagai perwakilan BPN tersebut tidak masuk ke ruang sidang ketika persidangan dimulai. Orang tersebut kemudian meninggalkan lokasi.

Hermanto mengatakan majelis hakim selanjutnya akan memastikan kepada BPN mengenai status orang yang hadir dalam pemeriksaan setempat tersebut.

“Jadi nanti majelis yang akan memastikan kepada BPN apakah benar yang bersangkutan mendapat penugasan atau tidak,” ujarnya.

Kuasa hukum tergugat lainnya, Andika Montolayuk, S.H., juga meminta status kehadiran orang tersebut diklarifikasi langsung kepada BPN.

Andika mengatakan klarifikasi diperlukan untuk memastikan apakah orang tersebut hadir secara resmi berdasarkan penugasan BPN atau datang atas kapasitas pribadi.

“Silakan dari teman-teman media mengklarifikasi ke sana bahwa oknum BPN yang hadir ini apakah memang resmi datang, ditugaskan, atau datang secara pribadi,” kata Andika.

Menurut Andika, pihaknya sejak awal telah mempertanyakan alasan BPN tidak dilibatkan dalam perkara yang berkaitan dengan objek tanah tersebut.

“Karena dari awal kan kita sudah tanya kepada penggugat, kenapa tidak melibatkan BPN. Karena kunci dari tanah ya BPN,” jelasnya.

Perkara tersebut sebelumnya telah memasuki tahapan pembuktian. Pihak penggugat juga disebut sempat meminta tambahan waktu untuk mengajukan alat bukti dalam persidangan.

Selain persoalan kehadiran BPN, perkara tersebut berkaitan dengan kepemilikan dan batas lahan yang menjadi objek sengketa.

Andika mengatakan pihak tergugat menilai tidak terdapat persoalan mengenai batas lahan sejak proses kepemilikan sebelumnya.

Menurutnya, persoalan baru muncul setelah penggugat yang disebut merupakan pemilik setelah beberapa kali perpindahan kepemilikan meminta lahan yang ditempati kliennya untuk dilepaskan.

“Penggugat ini adalah pembeli yang sudah tangan ketiga. Selama ini tidak pernah ada masalah, mulai dari tangan pertama, tangan kedua, nanti tangan ketiga baru ada masalah,” ujarnya.

Andika juga menyebut sebelumnya sempat ada pembicaraan mengenai tukar-menukar lahan antara para pihak. Namun, pembicaraan tersebut tidak mencapai kesepakatan hingga persoalan berlanjut ke pengadilan.

Terkait objek sengketa, Andika menyebut rumah yang ditempati kliennya telah berdiri sejak sekitar 1980-an. “Rumah ini sudah tahun 80-an sudah ada,” tuturnya.

Peliput: Raden

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments