DetailNews.id, Tarakan – BPJS Kesehatan Cabang Tarakan mengingatkan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) mengenai potensi dampak pelayanan kesehatan apabila kepesertaan yang saat ini masih menjadi tanggungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) tidak berlanjut mulai 1 Oktober 2026.
Hingga Senin (28/9/2026), pembahasan mengenai keberlanjutan kepesertaan tersebut masih berlangsung. Salah satu opsi yang tengah dibahas yakni pengalihan penanggungan kepada pemerintah kabupaten/kota.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Tarakan Yusef Eka Darmawan, S.E., M.M., AAAK., mengatakan, pihaknya masih menunggu perkembangan pembahasan hingga 30 September 2026.
“Masih ada upaya-upaya sampai tanggal 30 ini, termasuk upaya untuk penanggungan oleh kabupaten/kota. Saat ini kami masih menunggu,” kata Yusef di Kantor BPJS Kesehatan Tarakan, Senin (28/9/2026).
Menurut Yusef, kondisi tersebut perlu diantisipasi karena terdapat peserta yang sedang menjalani pengobatan rutin maupun telah memiliki jadwal pelayanan kesehatan setelah memasuki Oktober.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah peserta yang menjalani pelayanan rutin, seperti hemodialisis dan kemoterapi.
“Misalkan orang yang menjalani hemodialisa, minggu ini dijamin, ternyata minggu depan nonaktif. Ada juga yang kemo,” ujarnya.
Risiko juga dapat terjadi pada peserta yang telah mendapatkan rujukan sebelum 1 Oktober. Meskipun rujukan memiliki masa berlaku, pelayanan kesehatan tetap berkaitan dengan status kepesertaan saat peserta mendapatkan pelayanan.
Hal ini juga perlu diperhatikan peserta Kaltara yang sedang berada di luar daerah untuk menjalani pengobatan, termasuk di Balikpapan maupun Samarinda. Karena itu, BPJS Kesehatan mengimbau peserta untuk rutin mengecek status kepesertaan, terutama menjelang 1 Oktober 2026.
Yusef mengatakan BPJS Kesehatan tidak ingin terjadi kekosongan jaminan kesehatan yang kemudian berdampak terhadap pelayanan masyarakat.
“Jangan sampai apa yang kita harapkan tidak sesuai. Karena nanti adanya sesuatu yang tidak pasti, masyarakat dianggap pelayanan publiknya tergantung,” katanya.
Untuk mengantisipasi kemungkinan perubahan status kepesertaan, BPJS Kesehatan bersama fasilitas kesehatan telah menyiapkan langkah mitigasi.
Yusef berharap pembahasan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota segera menghasilkan kepastian mengenai keberlanjutan kepesertaan masyarakat.
“Mudah-mudahan di acara rekonsiliasi tersebut terjadi pencerahan, tidak terjadi kekosongan. Tapi risiko kekosongan pun harus kita mitigasi supaya pelayanan publik masyarakat tidak terganggu,” tuturnya.
Rekonsiliasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dijadwalkan berlangsung pada Selasa (29/9/2026).
Peliput: Raden




