BerandaBulunganKSBSI Kaltara Audiensi dengan Kapolda, Dorong Penguatan Perlindungan dan Penegakan Aturan Ketenagakerjaan

KSBSI Kaltara Audiensi dengan Kapolda, Dorong Penguatan Perlindungan dan Penegakan Aturan Ketenagakerjaan

DetailNews.id, Tanjung Selor – Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (Korwil KSBSI) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan audiensi dan silaturahmi dengan Kapolda Kaltara Irjen Pol Agus Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H., Kamis (1/10/2026).

Pertemuan tersebut membahas sejumlah persoalan ketenagakerjaan di Kaltara, mulai dari pembahasan pengupahan 2027, perlindungan hak normatif pekerja, penegakan aturan ketenagakerjaan, hingga aspirasi pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Kaltara.

Audiensi yang berlangsung bertepatan dengan Hari Kesaktian Pancasila itu menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi dan sinergi antara serikat buruh dengan Kepolisian Daerah Kalimantan Utara dalam menyikapi berbagai persoalan ketenagakerjaan serta menjaga hubungan industrial tetap kondusif.

Kapolda Kaltara didampingi Dirintelkam, Dirbinmas, dan Karo SDM Polda Kaltara. Sementara dari Korwil KSBSI hadir Ketua Korwil KSBSI Provinsi Kaltara, Raden Yusuf, Sekretaris Korwil KSBSI Muhamad Amin, Ketua DPC FKUI KSBSI Kabupaten Tana Tidung Mesran, Ketua DPC FKUI KSBSI Kota Tarakan Benri Dinson Tamba, Sekretaris DPC FKUI KSBSI Kota Tarakan Renly K Pay, serta Ketua PK F-Hukatan PT DIL Kabupaten Bulungan Anton.

Dalam pertemuan tersebut, Kapolda Kaltara menyambut baik kedatangan jajaran KSBSI. Ia menyampaikan keterbukaan Polda Kaltara dalam membangun komunikasi dengan serikat buruh maupun pekerja, termasuk dalam penyampaian aspirasi dan berbagai persoalan yang dihadapi di lapangan.

Salah satu isu yang dibahas adalah rencana pembahasan pengupahan tahun 2027. Kapolda berharap proses pembahasan tersebut dapat berjalan aman, tertib, dan kondusif dengan tetap memberikan ruang kepada seluruh pihak untuk menyampaikan pandangan dan aspirasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepolisian, kata dia, siap mendukung terciptanya situasi yang kondusif dalam setiap proses yang berkaitan dengan kepentingan pekerja maupun dunia usaha.

Kapolda juga mempersilakan serikat buruh dan pekerja menyampaikan aspirasi melalui jalur komunikasi yang tersedia, baik kepada Polda Kaltara maupun jajaran Polres di wilayah Kalimantan Utara.

Hal tersebut termasuk persoalan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak normatif pekerja atau buruh oleh perusahaan. Apabila persoalan yang disampaikan masuk dalam kewenangan kepolisian, laporan maupun informasi dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Kapolda, komunikasi dan koordinasi penting dilakukan agar persoalan ketenagakerjaan dapat ditangani secara tepat dan tidak berkembang menjadi persoalan yang berdampak terhadap hubungan industrial maupun keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Kapolda Kaltara juga menyampaikan bahwa pihaknya mengikuti perkembangan pembahasan regulasi terkait perlindungan pekerja yang tengah berproses di DPR.

Serikat buruh dipersilakan mengikuti perkembangan pembahasan tersebut serta menyampaikan aspirasi sebagai bagian dari masukan dalam proses pembentukan regulasi.

Raden Yusuf bersama Kapolda Kaltara Irjen Pol Agus Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H.

Aspirasi pekerja diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan regulasi, sehingga aturan yang nantinya ditetapkan dapat memberikan perlindungan dan mengakomodasi hak-hak pekerja dan buruh, termasuk di Kalimantan Utara.

KSBSI Dorong Penegakan Aturan Ketenagakerjaan

Ketua Korwil KSBSI Provinsi Kaltara, Raden Yusuf, menyampaikan harapan agar sinergi antara serikat buruh dan Polda Kaltara terus diperkuat, khususnya dalam mendorong penegakan aturan ketenagakerjaan.

Menurut Raden, persoalan ketenagakerjaan yang diduga memiliki unsur atau indikasi tindak pidana perlu ditangani sesuai ketentuan hukum dan kewenangan masing-masing instansi.

“Ketika terdapat persoalan ketenagakerjaan yang diduga memiliki unsur tindak pidana, tentu kami berharap dapat ditindaklanjuti sesuai aturan dan kewenangan yang berlaku. Koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas Ketenagakerjaan, juga penting dilakukan,” ujar Raden Yusuf.

Ia menilai sinergi antara serikat buruh, kepolisian, pemerintah, dan instansi ketenagakerjaan diperlukan agar berbagai persoalan hubungan industrial dapat ditangani secara proporsional dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Harapan kami, ketika ada persoalan yang muncul, masing-masing pihak dapat menjalankan kewenangan sesuai aturan. Dengan komunikasi dan koordinasi yang baik, persoalan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia,” lanjutnya.

KSBSI Sampaikan Aspirasi Pembentukan PHI

Selain pengupahan dan perlindungan pekerja, Korwil KSBSI Kaltara juga menyampaikan aspirasi terkait pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Provinsi Kalimantan Utara.

Raden mengatakan, keberadaan PHI di Kaltara diharapkan dapat memberikan akses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang lebih dekat bagi pekerja maupun pengusaha di daerah.

“Harapan kami, keberadaan PHI di Kaltara dapat menjadi bagian dari penguatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, sehingga pekerja maupun pengusaha memiliki akses yang lebih dekat terhadap mekanisme penyelesaian melalui jalur hukum,” katanya.

Menurutnya, pembentukan PHI perlu menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Kaltara. Dengan demikian, perselisihan antara pekerja dan perusahaan dapat ditempuh melalui mekanisme penyelesaian yang tersedia sesuai ketentuan hukum.

Raden juga menyampaikan apresiasi atas keterbukaan Kapolda Kaltara dalam menerima jajaran KSBSI dan memberikan ruang bagi serikat buruh untuk menyampaikan berbagai aspirasi terkait persoalan ketenagakerjaan.

“Pertemuan ini sangat penting bagi kami. Komunikasi antara serikat buruh dan kepolisian perlu terus dibangun agar berbagai persoalan ketenagakerjaan dapat disampaikan dan dibahas melalui komunikasi yang baik,” ujarnya.

Ia berharap sinergi antara Polda Kaltara, serikat buruh, pemerintah daerah, dan dunia usaha terus diperkuat, terutama dalam menghadapi pembahasan pengupahan tahun 2027 serta berbagai dinamika ketenagakerjaan lainnya.

KSBSI Kaltara juga mendorong penguatan perlindungan pekerja, penegakan aturan ketenagakerjaan, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, serta dukungan terhadap aspirasi pembentukan PHI di Kalimantan Utara.

“Yang terpenting adalah bagaimana komunikasi dan sinergi ini terus berjalan. Aspirasi pekerja dapat disampaikan secara tertib dan sesuai aturan, sementara persoalan yang muncul dapat dicarikan penyelesaian berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” tutur Raden Yusuf.

Pertemuan tersebut diharapkan menjadi langkah untuk membangun komunikasi yang lebih terbuka dan berkelanjutan antara kepolisian dan serikat buruh.

Dengan komunikasi yang terjaga, penyampaian aspirasi pekerja diharapkan dapat berlangsung secara tertib, aman, dan kondusif, sekaligus mengedepankan ketentuan hukum serta kepentingan hubungan industrial yang harmonis di Kalimantan Utara.

Peliput: Amin

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments