DetailNews.id, Halsel – Mall Saruma Town Square, aset Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan yang selama bertahun-tahun belum difungsikan, mulai mendapat perhatian investor dari Jakarta. Bangunan yang berada di Desa Tuwokona, Kecamatan Bacan Selatan, itu dilirik untuk dikembangkan menjadi pusat bisnis dan hiburan modern.
Ketertarikan tersebut datang dari pengusaha properti dan entertainment asal Jakarta, Johan Denata dan Adrian Tirta. Bersama tim konsultan hukum serta didampingi Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Halmahera Selatan, Agus Heriawan, mereka meninjau langsung kondisi bangunan Mall Saruma pada Kamis (1/10/2026).
Konsultan hukum investor, Idwar Basrah, mengatakan pihaknya melihat peluang investasi jangka panjang di Halmahera Selatan. Namun, sebelum rencana tersebut direalisasikan, aspek legalitas dan status aset menjadi perhatian utama.
“Karena ini bisnis jangka panjang, harus ada kesepahaman dan kesepakatan kontrak kerja sama melalui tahapan legalitas MoU bersama Pemda,” ujar Idwar.
Ia mengakui kondisi fisik Mall Saruma saat ini membutuhkan banyak perbaikan setelah lama tidak difungsikan. Kendati demikian, pihak investor menyatakan kesiapan untuk membiayai rehabilitasi bangunan apabila mendapat persetujuan dari pemerintah daerah.
“Kita akan diskusikan bersama Pemkab untuk menghitung ulang secara detail biaya rehabilitasi bangunan dan fasilitas yang diperlukan. Sebagai pihak investor, kami sangat siap merehabilitasi Mall Saruma ini kalau ada persetujuan dari Pak Bupati,” kata Idwar.
Menurutnya, perhitungan kebutuhan rehabilitasi akan menjadi bagian dari pembahasan lanjutan bersama Pemkab Halmahera Selatan, termasuk skema kerja sama dan kebutuhan fasilitas pendukung.
Sementara itu, Kepala Disperindagkop dan UMKM Halmahera Selatan, Agus Heriawan, menyambut positif ketertarikan investor tersebut.
Agus mengatakan, rencana melibatkan pihak swasta dalam pengelolaan Mall Saruma sebelumnya telah menjadi pembahasan internal pemerintah daerah. Hal tersebut juga berkaitan dengan upaya Pemkab menindaklanjuti instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait optimalisasi aset daerah.
“Sebelum kedatangan investor, internal Pemda sudah mewacanakan untuk melobi pihak swasta agar mengelola Mall Saruma. Apalagi sudah ada instruksi dari KPK ke Pemda Halsel untuk segera memfungsikan aset tersebut,” ungkap Agus.
Meski demikian, Agus menegaskan bahwa rencana kerja sama tersebut belum final. Pembahasan lebih lanjut masih harus dilakukan bersama pimpinan daerah untuk menentukan skema kemitraan, status aset, serta kebutuhan anggaran rehabilitasi.
“Saya akan segera melakukan koordinasi dan konsultasi bersama Bupati, Wakil Bupati, serta Sekretaris Daerah guna membahas skema kemitraan, status aset, hingga perhitungan biaya perbaikan,” tandasnya.
Dengan adanya ketertarikan investor tersebut, Pemkab Halmahera Selatan memiliki peluang untuk kembali mengaktifkan Mall Saruma Town Square sebagai aset produktif. Namun, realisasi rencana tersebut masih menunggu pembahasan dan keputusan pemerintah daerah serta penyelesaian aspek legalitas kerja sama.
Peliput : Firdaus




