DetailNews.id, Kaur – Masyarakat Desa Merpas, Kecamatan Nasal, Kabupaten Kaur, diminta tetap tenang menyikapi penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (Pilkades PAW). Pemerintah Desa Merpas memastikan penundaan tersebut dilakukan sembari menunggu kepastian regulasi dan kesiapan tahapan pemilihan.
Pjs Kepala Desa Merpas, Agung Purnama, ST, membenarkan bahwa pelaksanaan Pilkades PAW Desa Merpas untuk sementara ditunda. Keputusan tersebut diambil setelah Panitia Kabupaten menggelar rapat pada Senin (5/10/2026).
Rapat tersebut dipimpin Asisten I Setda Kabupaten Kaur, Harles Feferman, SE, MM, didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Erliza Feryanti, S.IP., M.Si., Kabag Ops AKP Ahmad Khairuman, SE., M.Si., perwakilan Kejaksaan serta Plt. Kepala Desa dari enam desa.
Pertemuan berlangsung di ruang kerja Asisten I untuk membahas pelaksanaan Pilkades PAW, termasuk perkembangan regulasi yang menjadi dasar pelaksanaannya.
Asisten I Harles Feferman menyampaikan bahwa pelaksanaan Pilkades PAW belum dapat ditentukan karena pemerintah daerah saat ini masih melakukan revisi terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2023 tentang pelaksanaan Pilkades.
Agung Purnama mengatakan, penundaan tersebut bukan disebabkan persoalan besar, melainkan sebagai langkah untuk memastikan pelaksanaan Pilkades PAW nantinya dapat berjalan aman, tertib, kondusif dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Benar, Pilkades PAW Desa Merpas kita tunda sementara. Penundaan ini bukan karena ada masalah besar, melainkan untuk kebaikan bersama agar pelaksanaannya nanti bisa berjalan lebih kondusif, aman, dan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Agung saat dikonfirmasi di kediamannya di Desa Merpas.
Menurutnya, penundaan juga memberikan kesempatan kepada panitia untuk mematangkan berbagai persiapan. Hal tersebut dinilai penting agar proses pemilihan tidak menimbulkan persoalan maupun perpecahan di tengah masyarakat.
“Kami tidak ingin karena Pilkades ini justru menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat. Kita semua di Desa Merpas ini bersaudara. Jadi kita ingin suasananya lebih sejuk dulu, persiapannya lebih matang, baru kita laksanakan kembali,” jelasnya.
Agung menambahkan, tahapan Pilkades PAW saat ini masih menunggu kepastian dasar hukum dan mekanisme pelaksanaan yang akan dituangkan dalam Perbup terbaru.
Regulasi tersebut masih dalam proses harmonisasi dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026.
“Kami dari Pemerintah Desa Merpas akan terus berkoordinasi dengan Kecamatan dan PMD. Begitu jadwal baru sudah ada, akan segera kami sosialisasikan kepada masyarakat. Kami harap masyarakat tetap tenang dan mendukung,” pungkasnya.
Peliput : Edo




