DetailNews.id, Sungai Penuh – Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh menyayangkan dugaan perampasan telepon genggam milik wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik oleh oknum dari PT Wakuda Bangun Jaya (WBJ).
Dugaan tersebut juga memunculkan sorotan terkait kebebasan pers dan perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas di lapangan.
Ketua IWO Indonesia menilai, dugaan perampasan alat kerja serta pelarangan pengambilan dokumen perlu mendapat perhatian serius. Ia mengingatkan bahwa aktivitas jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan tetap berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.
“Dugaan tindak kekerasan dan terkesan menghalang-halangi kerja wartawan sangat kita sesali. Masih ada orang sekelas karyawan Perseroan Terbatas (PT) yang buta hukum, atau memang dirinya sering melakukan hukum rimba. Kalau ingin melakukan hukum rimba di Sakti Alam Kerinci ini, berarti bukan kita yang mau, tapi mereka,” tegasnya.
Ia meminta pihak yang diduga terlibat segera memberikan klarifikasi agar persoalan tersebut tidak berkembang dan tidak menimbulkan kejadian serupa di kemudian hari.
Menurutnya, penyelesaian persoalan perlu dilakukan melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan hukum dan mengedepankan komunikasi antarpihak.
Selain itu, Ketua IWO Indonesia meminta Pemerintah Kota Sungai Penuh dan pihak terkait mempertimbangkan penghentian sementara kegiatan PT WBJ di wilayah tersebut sampai persoalan ini memperoleh kejelasan.
Ia berharap pihak perusahaan memberikan penjelasan atas dugaan yang disampaikan serta memastikan penghormatan terhadap kerja jurnalistik.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak PT Wakuda Bangun Jaya terkait dugaan tersebut. Karena itu, klarifikasi dari pihak perusahaan diperlukan untuk memperoleh informasi yang berimbang mengenai peristiwa ini.
Peliput : Elda




