BerandaKaltaraKepala BPJS Ketenagakerjaan Tarakan Gandeng Serikat Pekerja Kawal Hak Buruh

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tarakan Gandeng Serikat Pekerja Kawal Hak Buruh

DetailNews.id, Tarakan – Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan, Novaria Sulistyo, memperkuat sinergi dengan sejumlah organisasi serikat pekerja di Kalimantan Utara untuk memastikan pemenuhan hak-hak pekerja. Hal itu dibahas dalam pertemuan bersama Korwil KSBSI, DPD FSP KAHUT KSPSI, DPD FSP KAHUTINDO, dan DPD SePOI Kalimantan Utara, Jumat (9/10/2026).

Novaria mengatakan, pertemuan tersebut menjadi agenda awalnya sejak bertugas di Kalimantan Utara, khususnya Tarakan. Ia ingin membangun komunikasi sekaligus mendengar langsung kondisi pekerja di lapangan, terutama terkait pemenuhan hak dan kewajiban dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

“Teman-teman serikat ini merupakan partner kami yang harus berkolaborasi dan bersinergi. Gerakan serikat pekerja benar-benar murni atas dasar kebutuhan teman-teman masyarakat pekerja di lapangan,” ujarnya.

Menurut Novaria, dari hasil pertemuan tersebut, terdapat sejumlah perusahaan yang telah memenuhi ketentuan. Namun, masih ada beberapa persoalan yang perlu menjadi pekerjaan rumah bersama agar hak-hak pekerja dapat terpenuhi sesuai aturan.

Ia menegaskan, ketika pekerja telah memenuhi kewajibannya sebagai peserta, hak-hak mereka juga harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Keluhan Pekerja Jadi Perhatian

Salah satu persoalan yang mengemuka dalam pertemuan tersebut adalah keluhan pekerja dari salah satu perusahaan di Tarakan. Hak pekerja disebut tertunda akibat keterlambatan perusahaan dalam membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Novaria mengatakan, persoalan tersebut akan ditindaklanjuti melalui komunikasi dengan manajemen perusahaan terkait guna mencari solusi yang dapat diterima kedua belah pihak.

“Kami akan menyampaikan keluhan-keluhan ini kepada manajemen perusahaan supaya ada solusi yang win-win. Manajemen bisa memenuhi kewajibannya, sementara karyawan juga mendapatkan hak sesuai kebutuhannya,” katanya.

Ia menambahkan, penyelesaian persoalan tersebut memungkinkan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk pengawas ketenagakerjaan tingkat provinsi, sesuai tugas dan kewenangannya.

Novaria berharap pertemuan bersama serikat pekerja tidak menjadi agenda sesaat. Ia ingin komunikasi dan koordinasi dapat berlangsung secara berkala, misalnya setiap satu atau tiga bulan sekali.

Dengan demikian, serikat pekerja dapat menyampaikan laporan, masukan, dan informasi mengenai persoalan yang dihadapi pekerja. Di sisi lain, BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan informasi mengenai program dan layanan yang bisa diakses oleh para pekerja.

Cakupan Kepesertaan Belum Ideal

Selain membahas pemenuhan hak pekerja, Novaria menyoroti cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Tarakan dan Kalimantan Utara yang dinilai masih belum ideal.

Menurutnya, peningkatan cakupan perlindungan atau Universal Coverage Jamsostek (UCJ) membutuhkan kolaborasi berbagai pihak, mulai dari BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah daerah, hingga dunia usaha.

“Pekerja ini juga warga Pak Bupati, Pak Wali Kota, dan Pak Gubernur. Mereka berhak mendapatkan perlindungan. Jadi, kami berharap pemerintah memiliki semangat, ritme, dan tujuan yang sama untuk melindungi pekerja di Tarakan maupun Kalimantan Utara,” tuturnya.

Novaria menyebutkan, pihaknya telah melakukan komunikasi awal dengan Wali Kota Tarakan dan Kepala Dinas Tenaga Kerja. Selanjutnya, koordinasi akan diperkuat untuk menentukan pola kerja dan agenda yang efektif dalam meningkatkan cakupan kepesertaan.

Ia berharap semakin banyak pekerja di Tarakan yang memperoleh akses terhadap program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Jadi Jaring Pengaman Sosial

Novaria menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan berperan sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, maupun kematian.

Perlindungan tersebut diharapkan dapat mencegah keluarga pekerja mengalami kesulitan ekonomi hingga berpotensi menjadi keluarga miskin baru.

Manfaat program BPJS Ketenagakerjaan dapat membantu keluarga menghadapi kebutuhan ekonomi, termasuk biaya pendidikan anak dan modal untuk merintis usaha, sesuai ketentuan program yang berlaku.

Sebagai contoh, program Jaminan Kematian (JKM) memberikan santunan sebesar Rp42 juta bagi peserta yang memenuhi persyaratan. Sementara itu, peserta yang mengalami kecelakaan kerja dapat memperoleh manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), termasuk pelayanan pengobatan dan perawatan sesuai ketentuan.

“Kalau pekerja sudah terlindungi program kami, ini sebenarnya sangat membantu pemerintah daerah. Kami menjadi bagian dari jaring pengaman sosial bagi pekerja dan keluarganya,” jelasnya.

Melalui kolaborasi dengan Korwil KSBSI, DPD FSP KAHUT KSPSI, DPD FSP KAHUTINDO, dan DPD SePOI Kalimantan Utara, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan berharap komunikasi antara penyelenggara jaminan sosial dan serikat pekerja semakin kuat, sekaligus mendorong penyelesaian persoalan ketenagakerjaan dan memperluas perlindungan bagi pekerja di Kalimantan Utara.

Peliput: Raden

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments