DetailNews.id, Tarakan – Perlindungan pekerja di Kalimantan Utara (Kaltara) masih menghadapi tantangan. BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) Cabang Tarakan menyoroti tiga bentuk ketidakpatuhan perusahaan, mulai dari tidak mendaftarkan seluruh pekerja, tidak mengikutsertakan pekerja dalam seluruh program jaminan sosial yang diwajibkan, hingga melaporkan upah lebih rendah dari kondisi sebenarnya.
Ketidakpatuhan tersebut berpotensi memengaruhi pemenuhan hak pekerja, terutama dalam memperoleh manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan.
Kepala BPJS TK Kantor Cabang Tarakan, Novaria Sulistyo, mengatakan persoalan kepatuhan perusahaan menjadi salah satu perhatian utama pihaknya dalam memastikan seluruh pekerja memperoleh perlindungan jaminan sosial.
Menurutnya, terdapat tiga bentuk ketidakpatuhan yang dikenal dalam pengawasan kepesertaan, yakni Perusahaan Daftar Sebagian (PDS), yaitu PDS Program, PDS Tenaga Kerja, dan PDS Upah.
“Persoalan ini masih menjadi tantangan. Ada perusahaan yang hanya mendaftarkan pekerjanya pada sebagian program, ada yang jumlah pekerja terdaftarnya tidak sesuai dengan jumlah pekerja sebenarnya, dan ada juga yang melaporkan upah lebih rendah daripada yang diterima pekerja,” kata Novaria, Rabu (21/10/2026).
Dia menjelaskan, PDS program terjadi ketika pemberi kerja tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam seluruh program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diwajibkan sesuai ketentuan.
Sementara itu, PDS tenaga kerja merupakan kondisi ketika jumlah pekerja yang didaftarkan lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah pekerja yang sebenarnya bekerja di perusahaan tersebut.
Adapun PDS upah terjadi ketika upah yang dilaporkan kepada BPJS TK lebih rendah daripada upah yang semestinya menjadi dasar perhitungan iuran.
Novaria mencontohkan, pekerja yang menerima upah sekitar Rp4 juta dapat saja dilaporkan dengan nilai upah lebih rendah. Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi besaran manfaat jaminan sosial yang diterima pekerja karena perhitungan manfaat pada sejumlah program berkaitan dengan upah yang dilaporkan.
“Kalau upah yang dilaporkan tidak sesuai dengan yang diterima pekerja, tentu ini menjadi persoalan. Karena itu, perusahaan harus memastikan data kepesertaan dan upah yang disampaikan benar-benar sesuai,” ujarnya.
Untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan, BPJS TK memiliki tim pengawas dan pemeriksa yang bertugas melakukan pembinaan terhadap perusahaan yang belum memenuhi kewajiban kepesertaan maupun pembayaran iuran.
Dalam pelaksanaannya, BPJS TK berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait, termasuk pengawas ketenagakerjaan di tingkat Provinsi Kalimantan Utara dan Kejaksaan Negeri Tarakan.
Koordinasi dengan Kejaksaan dilakukan untuk menindaklanjuti persoalan kepatuhan perusahaan sesuai kewenangan lembaga. Menurutnya, dukungan instansi pemerintah diperlukan agar pengawasan terhadap perusahaan dapat berjalan lebih efektif dan kewajiban perlindungan pekerja dapat dipenuhi.
“Kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan instansi ketenagakerjaan harus berjalan searah. Tujuannya sama, yaitu memastikan pekerja mendapatkan perlindungan yang semestinya,” jelasnya.
Perusahaan Beroperasi di Kaltara Diharapkan Terdaftar di Daerah
Selain persoalan kepatuhan, BPJS TK Cabang Tarakan juga menyoroti perusahaan yang beroperasi di Kaltara, tetapi administrasi kepesertaannya tercatat di kantor pusat atau cabang daerah lain.
Ia kembali mencontohkan sejumlah perusahaan besar dan proyek pembangunan yang menjalankan kegiatan di Kaltara, tetapi pengelolaan administrasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaannya dilakukan melalui kantor pusat atau perusahaan induk di luar daerah.
Kondisi tersebut menjadi tantangan dalam memperoleh data yang akurat mengenai jumlah pekerja yang bekerja di wilayah Kaltara.
“Banyak perusahaan berkegiatan di Kalimantan Utara, tetapi kepesertaannya tercatat di daerah lain karena kantor pusat atau holding-nya berada di sana. Ini menjadi tantangan bagi kami ketika membutuhkan data untuk pelaporan kepada pemerintah daerah,” ungkapnya.
Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja di wilayah Kaltara tetap membutuhkan penanganan dan pelayanan di daerah tempat kejadian, termasuk apabila harus menjalani perawatan di rumah sakit setempat.
Karena itu, Novaria berharap pemerintah daerah dapat mendorong perusahaan yang beroperasi di Kaltara untuk berkoordinasi dengan BPJS TK setempat, terutama berkaitan dengan validitas data kepesertaan dan pelayanan kepada pekerja.
Menurutnya, koordinasi tersebut semakin penting seiring meningkatnya aktivitas pembangunan di Kaltara, termasuk proyek infrastruktur dan program strategis nasional.
Ia menekankan pentingnya memastikan pekerja yang terlibat dalam proyek pembangunan memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai aturan. Pemberi kerja atau pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan proyek perlu memastikan pekerja yang memenuhi ketentuan telah mendapatkan perlindungan.
Dia berharap aspek perlindungan pekerja menjadi perhatian dalam pelaksanaan kontrak pekerjaan, sehingga tenaga kerja yang terlibat dalam proyek pembangunan tidak luput dari jaminan sosial ketenagakerjaan.
BPJS TK Cabang Tarakan, lanjutnya, telah melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk vendor konstruksi, untuk meningkatkan pemahaman mengenai kewajiban perlindungan pekerja. Selain itu, pihaknya berupaya memperluas pelayanan ke wilayah lain di Kalimantan Utara, termasuk melalui layanan di Malinau.
Sinergi antara BPJS TK dan pemerintah daerah, perusahaan, dan instansi terkait diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan serta memastikan pekerja memperoleh hak perlindungan jaminan sosial.
“Pekerja yang bekerja di Kalimantan Utara harus mendapatkan perlindungan. Karena itu, kami berharap ada sinergi dengan pemerintah daerah dan seluruh pihak terkait agar kepatuhan perusahaan bisa terus ditingkatkan,” tegasnya.
Peliput: Raden




