BerandaKaltaraTunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Berdampak pada Hak Pekerja

Tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Berdampak pada Hak Pekerja

DetailNews.id, Tarakan – Keterlambatan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) oleh perusahaan berpotensi menghambat pemenuhan hak pekerja saat menghadapi risiko kecelakaan kerja, kematian, maupun ketika mengajukan manfaat jaminan sosial lainnya.

Kepala BPJS TK Kantor Cabang Tarakan, Novaria Sulistyo, mengatakan pembayaran iuran yang tidak tertib dapat memengaruhi proses pemenuhan manfaat bagi peserta. Karena itu, perusahaan diingatkan agar memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan.

“Iuran yang tertunda, hak pekerja menjadi tertunda. Kami tidak pernah bermaksud menunda pelayanan. Ketika kewajiban iuran dipenuhi sesuai ketentuan, hak pekerja dapat diproses berdasarkan aturan yang berlaku,” kata Novaria di Kantor BPJS TK Tarakan, Rabu (21/10/2026).

Menurutnya, tunggakan iuran perlu menjadi perhatian perusahaan karena dapat menimbulkan kendala dalam proses pemenuhan manfaat ketika pekerja mengalami risiko yang dijamin program BPJS TK.

Program perlindungan tersebut meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Masing-masing program memberikan perlindungan sesuai risiko dan persyaratan.

Kewajiban membayar iuran tidak seharusnya diabaikan di tengah kebutuhan operasional perusahaan. Kepatuhan tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga perlindungan pekerja.

Ia menjelaskan, perlindungan kesehatan dan ketenagakerjaan memiliki fungsi berbeda tetapi saling melengkapi. BPJS Kesehatan memberikan perlindungan pelayanan kesehatan, sedangkan BPJS TK melindungi pekerja dari berbagai risiko sosial ekonomi yang berkaitan dengan pekerjaan.

Untuk mendorong kepatuhan perusahaan, BPJS TK melakukan pembinaan serta berkoordinasi dengan instansi terkait. Novaria mengatakan, penanganan perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya juga melibatkan lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan dan penegakan hukum.

“Kami selalu menyampaikan persoalan itu kepada Kejaksaan Negeri dan akan dilakukan pembinaan. Untuk proses lebih lanjut terkait kepatuhan perusahaan, ada kewenangan lembaga lain yang menangani,” ujarnya.

BPJS Ketenagakerjaan, lanjut Novaria, memiliki tim pengawas dan pemeriksa yang bertugas membina perusahaan yang belum memenuhi kewajiban kepesertaan maupun pembayaran iuran. Upaya tersebut dilakukan melalui pendekatan persuasif, kunjungan ke perusahaan, serta koordinasi dengan instansi terkait.

Selain berpotensi menghambat pemenuhan manfaat, keterlambatan pembayaran iuran juga dapat menimbulkan denda. Novaria menyebutkan, besaran denda keterlambatan yang diterapkan sebesar 2 persen per bulan.

Untuk besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan berbeda-beda, bergantung pada program yang diikuti. Untuk sektor usaha perkayuan, misalnya, iuran Jaminan Kecelakaan Kerja ditetapkan sebesar 0,89 persen dan Jaminan Kematian sebesar 0,30 persen. Kedua iuran tersebut sepenuhnya ditanggung perusahaan.

Sementara itu, iuran JHT sebesar 5,7 persen dari upah, terdiri atas 3,7 persen yang dibayarkan perusahaan dan 2 persen yang ditanggung pekerja melalui pemotongan upah.

Adapun iuran Jaminan Pensiun sebesar 3 persen, dengan pembagian 2 persen ditanggung perusahaan dan 1 persen ditanggung pekerja.

Novaria berharap perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran iuran secara tertib agar pekerja mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan ketika menghadapi risiko yang dijamin program BPJS Ketenagakerjaan.

“Fokus kami bukan semata-mata pada dendanya, tetapi bagaimana hak teman-teman pekerja tetap terlindungi. Jangan sampai ketika mereka mengalami risiko kerja, manfaat yang seharusnya diterima justru tertunda karena kewajiban perusahaan belum dipenuhi,” tutupnya.

Peliput: Raden

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments