DetailNews.id, Kotamobagu – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kotamobagu, Konni Balamba, menyampaikan keprihatinan dan empati atas kasus yang melibatkan pria berinisial EY alias Endar, yang diduga mengamuk sambil membawa senjata tajam jenis parang di kawasan Pasar Kuliner, eks Rumah Sakit Datoe Binangkang, Kotamobagu.
Peristiwa yang terjadi pada Senin (26/10/2026) malam tersebut menjadi perhatian masyarakat karena aksi yang diduga dilakukan EY berpotensi membahayakan keselamatan warga di sekitar lokasi kejadian.
Menanggapi peristiwa itu, Konni Balamba mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan menyikapi persoalan tersebut secara bijak. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara harus dipercayakan kepada aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami turut prihatin dan menyampaikan empati atas peristiwa ini. Kami berharap semua pihak dapat menyikapinya dengan bijak, tetap mengedepankan sisi kemanusiaan, serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Konni.
Menurutnya, setiap persoalan hukum harus diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam perundang-undangan. Karena itu, masyarakat diharapkan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh fakta terungkap melalui proses hukum.
Konni juga menekankan pentingnya menerapkan asas praduga tak bersalah serta menghormati kewenangan kepolisian dalam menangani perkara tersebut.
Ia meminta semua pihak menghindari spekulasi dan penyebaran informasi yang belum terverifikasi, karena hal itu berpotensi memperkeruh situasi serta memengaruhi pandangan masyarakat terhadap pihak yang terlibat.
“Percayakan penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum. Jangan sampai ada tekanan atau intervensi dari pihak mana pun. Kita harus memberikan ruang agar proses hukum berjalan secara profesional, objektif, dan transparan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Konni berharap peristiwa tersebut menjadi pengingat bersama tentang pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat. Menurutnya, setiap persoalan perlu disikapi secara proporsional dengan tetap menghormati hukum dan nilai-nilai kemanusiaan.
Ia pun mengajak masyarakat untuk menjaga suasana tetap kondusif serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu proses penanganan perkara.
Konni berharap kasus yang melibatkan EY dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan dan asas praduga tak bersalah.




