DetailNews.id, Seluma – Konsentrasi nilai pengadaan barang dan jasa pada Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, Tahun Anggaran 2026, menjadi perhatian publik. Dari total anggaran pengadaan sebesar Rp5,06 miliar, sekitar Rp4,05 miliar atau 80,1 persen tercatat mengalir kepada dua perusahaan.
Kondisi tersebut mendorong tokoh masyarakat Seluma, Yudi Hartono, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menelusuri realisasi pengadaan guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kita meminta kepada APH untuk dapat mencermati realisasi pengadaan tersebut,” ujar Yudi, Kamis (29/10/2026).
Berdasarkan dokumen Rekapitulasi Realisasi Pengadaan Barang/Jasa Diskominfosantik Seluma Tahun Anggaran 2026, terdapat 39 paket pengadaan dengan total nilai mencapai Rp5.064.002.050. Seluruh paket tersebut tercatat menggunakan metode e-purchasing atau pembelian melalui katalog elektronik.
Dalam dokumen itu, Media Sarana Televisi Bengkulu tercatat memperoleh lima paket pengadaan dengan nilai Rp2.567.250.000. Sementara Arsa Work Indonesia mendapatkan dua paket pengadaan akses internet senilai Rp1.489.176.000.
Jika diakumulasikan, kedua perusahaan tersebut menerima pengadaan senilai Rp4.056.426.000 atau sekitar 80,1 persen dari keseluruhan nilai belanja Diskominfosantik Seluma tahun 2026.
Besarnya konsentrasi nilai pengadaan kepada dua penyedia itu memunculkan sejumlah pertanyaan, mulai dari dasar pemilihan perusahaan, kewajaran harga, efisiensi penggunaan anggaran daerah, hingga mekanisme transaksi yang diterapkan.
Yudi menilai, kondisi tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh agar tidak menimbulkan dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.
“Ini ada tanda tanya, ada apa? Hanya dua perusahaan yang menerima pengadaan di Diskominfo Seluma,” ungkapnya.
Menurutnya, penelusuran dapat mencakup dokumen perencanaan pengadaan, proses pemilihan produk dan penyedia, pembentukan harga, kontrak kerja, hingga kesesuaian realisasi pekerjaan dengan kewajiban yang telah disepakati.
Sorotan tersebut juga dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya Pasal 22 yang mengatur larangan persekongkolan tender.
Meski demikian, penerapan ketentuan tersebut perlu melihat karakteristik dan mekanisme pengadaan yang dilakukan. Mengingat seluruh paket tercatat melalui metode e-purchasing, pemeriksaan perlu diarahkan pada proses transaksi di katalog elektronik, kesesuaian produk, alasan pemilihan penyedia, kewajaran harga, serta pemenuhan kewajiban pekerjaan.
Yudi berharap pihak terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai realisasi pengadaan tersebut. Dengan demikian, penggunaan anggaran daerah dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan data dan fakta.
Sementara itu, Kepala Diskominfosantik Kabupaten Seluma, Cahyo Duo Nenda, S.T., M.Si., belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi mengenai dasar pemilihan penyedia maupun besarnya konsentrasi nilai pengadaan kepada dua perusahaan tersebut.
Redaksi masih membuka ruang bagi pihak Diskominfosantik Seluma maupun perusahaan terkait untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan guna melengkapi pemberitaan.
Peliput : Musmulyadi




