BerandaHukum & KriminalPolda Kaltara Ungkap 80 Kasus Narkoba, Sita 42 Kg Sabu dan 116...

Polda Kaltara Ungkap 80 Kasus Narkoba, Sita 42 Kg Sabu dan 116 Tersangka

DetailNews.id, Tarakan – Polda Kalimantan Utara (Kaltara) bersama jajaran mengungkap 80 laporan polisi terkait kasus narkotika selama periode September hingga awal November 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 116 tersangka diamankan dengan barang bukti sabu mencapai 42 kilogram.

Kapolda Kaltara Irjen Pol Andi Syahriful Taufik mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltara bersama Polres dan Polresta jajaran, serta dukungan sejumlah instansi terkait.

Hal itu disampaikan Andi saat konferensi pers di halaman Grand Mall Tarakan, Kamis (5/11/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolda Kaltara, Kabinda Kaltara, dan perwakilan BNPP.

Konferensi pers diawali dengan penyampaian dari Plh Kabid Humas Polda Kaltara AKBP Erwin S Manik.

Dalam keterangannya, Kapolda mengatakan konferensi pers sengaja digelar di ruang publik agar masyarakat dapat melihat langsung hasil pengungkapan kasus narkoba sekaligus meningkatkan kesadaran terhadap bahaya peredaran narkotika.

“Kami memilih tempat ini yang tadinya disiapkan di ruangan, kemudian dipindahkan ke ruang publik dengan harapan ada sosialisasi bahwa kami yang diberi amanah, Polda Kaltara bersama TNI, Polri, BNN dan instansi pemerintah lainnya tidak diam dan terus bekerja dalam keheningan,” ujarnya.

Dia menegaskan, bahaya narkoba bukan sekadar isu atau ancaman yang jauh dari kehidupan masyarakat. Peredaran narkotika, kata dia, nyata terjadi di lingkungan sekitar.

“Bahaya narkoba ini bukan hanya isapan jempol, bukan hanya sekadar khayalan, tetapi nyata ada di sekeliling kita. Kalau tidak percaya, silakan disaksikan barang bukti yang bisa kami amankan begitu banyak,” katanya.

Kapolda berharap pengungkapan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat perang terhadap peredaran gelap narkotika di Kaltara.

116 Tersangka Diamankan

Berdasarkan data Polda Kaltara, dari 80 laporan polisi yang ditangani selama periode September hingga awal November 2026, terdapat 116 tersangka yang diamankan.

Rinciannya, 101 tersangka laki-laki dan 15 perempuan.

Sementara barang bukti narkotika yang berhasil disita meliputi:

– Sabu sebanyak 42.008 gram atau sekitar 42 kilogram.

– Etomidate sebanyak 235,3 gram.

– Liquid sintetis sebanyak 406,65 mililiter.

– Ekstasi sebanyak 270 butir.

– Ganja sebanyak 28,71 gram.

Kapolda menjelaskan, terdapat satu laporan polisi yang dilimpahkan ke Polres Berau, Polda Kalimantan Timur. Pelimpahan dilakukan karena tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah Berau, meskipun penangkapan dilakukan oleh jajaran Polda Kaltara.

Dalam perkara tersebut, diamankan tiga tersangka laki-laki dengan barang bukti sabu sebanyak 15 kilogram.

“Kenapa kami limpahkan? Karena TKP-nya di wilayah Berau, Kalimantan Timur, meskipun yang berhasil menangkap adalah jajaran kami,” jelasnya.

Barang Bukti Berpotensi Berdampak ke 840 Ribu Jiwa

Kapolda menyebutkan, barang bukti yang diamankan telah melalui pemeriksaan laboratorium forensik maupun pengujian menggunakan narkotika test kit.

Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh barang bukti positif mengandung narkotika. Sebagian barang bukti juga telah disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan.

Menurutnya, apabila seluruh barang bukti tersebut sempat beredar di masyarakat, maka sebanyak 840.173 jiwa berpotensi terdampak.

“Jika seluruh barang bukti tersebut sempat beredar, maka sebanyak 840.173 jiwa berpotensi terdampak. Bisa dibayangkan, hampir seluruh penduduk Kalimantan Utara akan terpapar jika barang-barang ini berhasil diedarkan oleh para pelaku,” ungkapnya.

Dia menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkoba.

Ajak Masyarakat Perangi Narkoba

Kapolda juga menyoroti keresahan masyarakat terhadap peredaran narkotika yang kerap disampaikan melalui berbagai kegiatan kepolisian.

Program Jumat Keliling, Subuh Keliling, hingga Minggu Kasih, menurutnya, menjadi sarana bagi kepolisian untuk berdialog langsung dengan masyarakat dan menerima berbagai laporan maupun aspirasi.

“Kami selalu mengisi kegiatan dengan dialog interaktif bersama masyarakat. Memang banyak masyarakat yang menyampaikan keresahan terhadap narkoba ini,” ujarnya.

Dia berharap dukungan masyarakat, TNI, BNN, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat terus diperkuat dalam upaya memberantas peredaran narkotika.

Kapolda menegaskan, pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan oleh kepolisian semata, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

Tersangka Terancam Hukuman Berat

Para tersangka dalam perkara narkotika tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 ayat (2) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara minimal 6 tahun hingga pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Kapolda menegaskan, pengungkapan tersebut menjadi bukti komitmen jajaran Polda Kaltara bersama instansi terkait untuk terus melakukan pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Utara.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments