DetailNews.id, Tarakan – Polda Kalimantan Utara (Kaltara) terus mengembangkan pengungkapan kasus narkotika untuk membongkar jaringan bandar besar, termasuk yang diduga berasal dari Malaysia. Polisi juga membuka peluang menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap para pelaku.
Kapolda Kaltara Irjen Pol Andi Syahriful Taufik mengatakan, pengungkapan kasus narkotika tidak akan berhenti pada tersangka yang berperan sebagai pengedar di lapangan. Polisi akan menelusuri jaringan hingga ke bandar, pihak yang membiayai, serta jalur masuk narkotika ke Indonesia.
Hal itu disampaikan Andi saat konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di halaman Grand Mall Tarakan, Kamis (5/11/2026).
“Kami tidak akan berhenti hanya kepada pelaku-pelaku pengedar di lapangan ini. Ada yang memproduksi, produksinya di mana, siapa yang membiayai, bandarnya siapa, lewat mana dia memasukkan ke Indonesia dan sebagainya. Nanti kami akan dalami,” kata Andi.
Kasus Sabu 19 Kg Masih Dikembangkan
Kapolda mengungkapkan, salah satu kasus dengan barang bukti besar yang baru diungkap melibatkan sabu hampir 19 kilogram. Dalam perkara tersebut, polisi telah menangkap dua tersangka sekitar dua malam sebelum konferensi pers.
Namun, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang terlibat.
“Untuk TPPU kami belum bisa menyampaikan di sini karena yang besar ini, hampir 19 kilogram, baru kita tangkap dua malam yang lalu. Sehingga masih pemeriksaan oleh penyidik,” ujarnya.
Andi mengatakan, penerapan TPPU akan diarahkan apabila penyidik berhasil membongkar sindikat di balik peredaran narkotika tersebut.
Menurutnya, penelusuran aliran dana menjadi bagian penting untuk mengungkap pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari bisnis narkotika.
Bandar Diduga Berada di Malaysia
Terkait dugaan keterlibatan bandar besar dari Malaysia, Kapolda menyebut jaringan narkotika lintas negara memiliki pola kerja yang tertutup dan terorganisasi.
Jaringan tersebut menggunakan sistem sel, sehingga bandar, pemasok, hingga pengedar di lapangan tidak selalu saling mengenal.
“Jaringan peredaran gelap ini menggunakan sistem sel. Mereka sangat rapi, sangat tertutup, bahkan bandar sampai pengedar lapangan itu tidak saling mengenal,” jelasnya.
Dia menegaskan, kondisi tersebut bukan menjadi alasan bagi kepolisian untuk berhenti mengembangkan perkara.
Kapolda menyebut pihaknya terus meningkatkan kompetensi personel, pemanfaatan teknologi, serta koordinasi dengan berbagai pihak untuk menelusuri jaringan narkotika lintas negara.
“Ini bukan kesulitan, tetapi tantangan bagi kami, termasuk BNNP, TNI dan lainnya untuk mengungkap bandar ini,” katanya.
Polda Kaltara Koordinasi dengan Polisi Malaysia
Dalam upaya membongkar jaringan narkotika lintas negara, Polda Kaltara juga menjalin komunikasi dan koordinasi dengan kepolisian Malaysia.
Andi mengatakan, kerja sama tersebut dilakukan melalui Divisi Hubungan Internasional Polri dan Kepolisian Kerajaan Malaysia.
Koordinasi dilakukan untuk pertukaran informasi serta mendukung penindakan terhadap jaringan narkotika yang beroperasi lintas negara.
“Melalui Divisi Hubungan Internasional Polri, juga melalui Kepolisian Kerajaan Malaysia, ada kerja sama dan pertemuan secara berkala. Informasi termasuk backup ketika misalnya kami ke sana untuk melakukan penindakan,” ungkapnya.
Dia menegaskan, penanganan tindak pidana lintas negara tidak dapat dilakukan hanya dengan operasi di wilayah Indonesia.
“Intinya, tindak pidana lintas negara ini bukan hanya operasi di Indonesia, tetapi juga dengan negara sahabat kita, Malaysia,” lanjutnya.
Kapolda juga mengajak masyarakat untuk membantu memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan bandar narkotika.
Informasi tersebut, kata dia, dapat disampaikan secara tertutup kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Modus Narkoba Berubah, Polisi Tingkatkan Teknologi
Kapolda turut menyinggung perubahan modus penyelundupan narkotika. Menurutnya, para pelaku terus mencari cara baru untuk mengelabui aparat penegak hukum.
Dia menyebut, perubahan bentuk narkotika menjadi cair menjadi salah satu modus yang perlu diantisipasi, termasuk melalui pemeriksaan di bandara.
Andi mengatakan, kepolisian perlu terus meningkatkan kemampuan personel dan teknologi untuk menghadapi perkembangan modus tersebut.
“Kami pun dari Polda Kaltara harus meningkatkan kompetensi, termasuk alat-alat teknologi yang harus bisa kami tempatkan,” ujarnya.
Terkait strategi penyelidikan, Kapolda memilih tidak mengungkap secara rinci modus yang digunakan para pelaku.
Menurutnya, keterbukaan mengenai modus operandi dapat membuat jaringan narkotika mengubah strategi untuk menghindari penindakan.
Sementara itu, lokasi-lokasi yang dinilai rawan menjadi tempat penyimpanan narkotika akan terus diawasi bersama instansi terkait.
Kapolda Tegaskan Larangan Vape di Lingkungan Polri
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolda juga menyinggung penggunaan vape atau rokok elektrik di lingkungan Polri.
Dia mengatakan, Kapolri telah mengeluarkan surat edaran dan keputusan terkait larangan penggunaan vape di lingkungan internal kepolisian.
Menurutnya, anggota Polri yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan penegakan kode etik maupun disiplin.
“Jika ada anggota Polri yang menggunakan itu berarti sudah melakukan pelanggaran perintah dinas. Sudah bisa kami tindak dengan penegakan kode etik maupun disiplin Polri,” tegasnya.
Kapolda menambahkan, kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengantisipasi perkembangan modus peredaran narkotika.
Apresiasi Penolakan Narkoba oleh Masyarakat
Andi turut mengapresiasi meningkatnya kepedulian masyarakat terhadap peredaran narkoba. Dia mencontohkan informasi yang diterimanya dari masyarakat di Kabupaten Malinau.
Menurutnya, terdapat masyarakat yang menyampaikan penolakan terhadap warga yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Meski demikian, Kapolda mengingatkan agar penolakan tersebut tidak berkembang menjadi tindakan main hakim sendiri.
“Ini bukan jalan terbaik, tetapi itu bentuk atensi dari masyarakat yang sudah mulai menolak warga sekitar mereka untuk melakukan peredaran dan penggunaan narkoba,” ujarnya.
Dia menegaskan, setiap dugaan tindak pidana harus tetap diselesaikan melalui proses hukum.
“Hal ini harus dimitigasi agar tidak menjadi praktik main hakim sendiri dan harus diperoleh melalui proses hukum,” pungkasnya.
Peliput: Raden




