DetailNews.id, Seluma – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma akan menjadwalkan hearing terkait aduan yang disampaikan sejumlah guru dan tenaga administrasi (staf Tata Usaha) SMP Negeri 5 Seluma mengenai penugasan kepala sekolah yang baru.
Penugasan Kepala SMP Negeri 5 Seluma berdasarkan Surat Keputusan Nomor 800-91 Tahun 2026 tertanggal 6 Februari 2026 memicu keberatan dari sebagian guru dan staf. Mereka telah menyampaikan surat pernyataan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma, yang kemudian turut diteruskan kepada DPRD Kabupaten Seluma.
Ketua DPRD Seluma, April Yones, mengatakan pihaknya saat ini masih menyusun jadwal hearing untuk menindaklanjuti aduan tersebut. Menurutnya, agenda tersebut diperkirakan mulai dijadwalkan pada pekan depan.
“Belum terjadwal, insyaallah Senin baru akan dijadwalkan,” ujar April Yones.
Dalam surat yang disampaikan kepada Pemkab Seluma, para guru dan staf meminta pemerintah daerah meninjau kembali kebijakan penugasan kepala sekolah dengan mempertimbangkan kondisi internal sekolah. Mereka menyampaikan sejumlah alasan, di antaranya terkait pola kepemimpinan, komunikasi, serta proses pengambilan keputusan yang dinilai belum sesuai dengan harapan.
Salah seorang perwakilan guru menyatakan bahwa tujuan penyampaian aduan tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi atas kondisi yang dirasakan di lingkungan sekolah.
“Guru dan staf merasa kurang nyaman dengan kondisi yang terjadi sejak kepemimpinan saat ini,” demikian isi surat yang disampaikan kepada Pemkab Seluma.
Sementara itu, Kepala SMP Negeri 5 Seluma, Fetri Harleni, membantah adanya persoalan dalam pelaksanaan tugasnya. Saat dikonfirmasi, ia menjelaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil telah melalui mekanisme rapat dan pembahasan bersama.
“Setiap kebijakan diambil secara bersama melalui rapat pertama dengan pertimbangan seluruh kepala sekolah, lalu dilanjutkan dengan rapat bersama. Sejauh ini tidak ada masalah,” ujar Fetri.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi), terutama dalam menerapkan kedisiplinan di lingkungan sekolah.
“Sejauh ini selaku kepala sekolah saya hanya menjalankan tugas sesuai tupoksi penerapan kedisiplinan. Karena di sana ada amanah yang harus saya laksanakan, dan saya tidak pernah bentrok dengan siapa pun. Tugas saya hanya mengingatkan saja. Mereka tetap guru-guru terbaik di SMPN 5 Seluma,” jelasnya.
Hingga kini, DPRD Kabupaten Seluma masih menunggu jadwal resmi hearing untuk mendengarkan keterangan dari seluruh pihak terkait guna memperoleh gambaran yang utuh mengenai persoalan tersebut.
Peliput : Musmulyadi






