spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaMaluku UtaraAliansi Peduli Korban Kekerasan Seksual Gelar Pertemuan

Aliansi Peduli Korban Kekerasan Seksual Gelar Pertemuan

DetailNews.id, Halut – Korban Kekerasan Seksual kerap terjadi di seluruh Indonesia. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Komunitas Mahasiswa Pecinta Literasi gelar pertemuan menyikapi kasus kekerasan seksual yang terjadi di Kabupaten Halmahera Utara. Pertemuan tersebut digelar di Sekretariat bersama KAHMI dan HMI pada senin (22/02/22) tadi malam.

Rifakir, Ketua Komisariat Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Tobelo menginformasikan bahwa melibatkan rekan-rekan cipayung di Halamahera Utara menjadi penting dan langkah progresif untuk pembelaan terhadap korban kekerasan seksual dan mengutuk tindakan tersebut.

“Disayangkan kekerasan seksual yang justru terjadi di Halmahera Utara dan korbannya adalah anggota HMI Cabang Ternate, Komisariat IAN berinisial WH. Proses hukum sementara berjalan oleh pihak berwajib tetapi belum memberikan keadilan hukum bagi korban dan keluarga”.

Maksud digelar pertemuan diatas dengan semua kalangan supaya turut berpartisipasi bersama-sama mengawal kasus tersebut. Pelanggaran Seksual yang dialami korban tergolong berat dan memicu trauma parah. Selain itu, pelanggaran seksual dapat mengakibatkan gangguan kesehatan mental lainnya. Buruknya lagi, bisa berujung menyakiti bahkan membunuh dirinya sendiri.

Sikap yang dikeluarkan Cipayung dan OKP dalam pertemuan kali ini menjadi target seruan aksi yang akan di gelar nanti. Aliansi peduli korban kekerasan seksual sebagai langka alternatif untuk meminta kepada pihak berwajib memberikan hukuman yang setimpal bagi pelaku dan perlindungan hukum terhadap korban.

Langka advokasi yang dilakukan Ketua HMI Tobelo dengan mendatangi pihak penyidik Reskrim polres Halut untuk menanyakan kembali kinerja penyidik, sebab sudah masuk 8 hari sejak mulai tanggal 14 Februari 2022 pukul 03.00 wit dan belum ada sama sekali progres hukum, Ini waktu yang sangat relatif panjang dan perlu di percepat”. UjarNya. (*)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments