spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaMinahasaBahas PPKM level 4, Polres Minahasa Gelar Rakor Bersama Pemerintah Dan Unsur...

Bahas PPKM level 4, Polres Minahasa Gelar Rakor Bersama Pemerintah Dan Unsur Forkopimda Kab. Minahasa

DetailNews.id –  Polres Minahasa Bersama Pemerintah Kabupaten Minahasa dan Forkopimda melaksanakan Rapat Koordinasi tentang penanganan Covid 19 pada pukul 11.00 Wita yang bertempat di ruang Maesa Polres Minahasa, senin (26/07/2021).

Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Sausissa SIK, mengatakan rapat hari ini merupakan rapat koordinasi dengan Pemda, unsur TNI yang dihadiri bapak Dandim, perwakilan dari Dandim Manado ada juga perwakilan dari Kapolres Manado dan Tomohon ,intinya untuk kegiatan kita tingkatkan kembali terkait dengan pos pos di PPKM yang di desa-desa kita tingkatkan kembali, jadi misalkan ada orang yang mau datang ke wilayah Minahasa harus membawa surat antigen dan pastinya sudah di vaksin.

“Himbauan kami untuk masyarakat mari bersama kita sadar akan protokol kesehatan agar terhindar dari Covid 19 dan mari kita terapkan protokol kesehatan,” kata Kapolres Minahasa.

Sementara itu Asisten 1 Pemkab Minahasa Dr. Deny Mangala M.Si menyampaikan terkait ditetapkan PPKM level 4 maka pemerintah kabupaten Minahasa tentu harus melakukan langkah upaya sesuai dengan instruksi Mendagri. Dalam rangka implementasi itulah maka Pemkab Minahasa bersama forkopimda Minahasa melakukan rapat koordinasi untuk membicarakan teknis pelaksanaan PPKM level 4 dan sesuai rencana ini akan dimulai besok hari sampai dengan tanggal 8 Agustus 2021, aturannya akan kami informasikan setelah surat edaran Bupati Minahasa ditanda tangani bapak bupati.

“Hal ini sudah dibicarakan bersama dari poin perpoin didalam rakor ini termasuk acara keramaian pesta nikah selama PPKM level 4 tidak diijinkan dan untuk kegiatan di pasar tradisional hanya bisa 50 persen akan di atur ganjil genap untuk pedagang”, ujar Asisten 1 Pemkab Minahasa.

“Penindakan akan diberlakukan perda nomor 4 tahun 2020 ada tindakan administrasi dan sangsi hukumnya, dan posko posko yang ada di desa akan di efektifkan dalam rangka PPKM level 4,” Tutup Deny Mangala.

Turut hadir dalam rakor, Wakapolres Minahasa Kompol Achmad Sutrisno SE, Dandim 1302 Minahasa Letkol Inf. Andi Herbert Sinaga, Anggota DPRD Minahasa Rio Palilingan, Ketua pengadilan Negeri Grace Nova Sasube SH MH, perwakilan Kejaksaan Negeri, Polresta Manado, Kodim Manado, Polres Tomohon, Kadis Perhubungan Maya Kainde MAP, Kaban BNPB Ir Novri Lontaan, Kadis Kesehatan Dr. Maya Rambitan M.kes, Diretur RS Tondano Dr Maryani Suronoto, Kapolsek Langowan, Kapolsek Kakas, Kapolsek Remboken, Kapolsek Tondano dan Kapolsek Toulimambot.

(HSH)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments