spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaEnrekangBanyak Aduan Terkait Pendamping PKH, Bawaslu Enrekang Sambangi Dinsos

Banyak Aduan Terkait Pendamping PKH, Bawaslu Enrekang Sambangi Dinsos

detailnews.id, enrekang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Enrekang sambangi Dinas Sosial Kabupaten Enrekang, Kamis (04/01/2024). Anggota Bawaslu Enrekang, Try Sutrisno menuturkan hal ini sebagai tindak lanjut atas maraknya informasi awal perihal dugaan oknum Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang terlibat politik praktis dalam masa kampanye Pemilu 2024.

“Beberapa pekan terakhir kami menerima informasi awal yang menyampaikan informasi perihal dugaan adanya aktivitas oknum pendamping PKH yang memihak kepada salah satu calon peserta pemilu, karena ini sifatnya dugaan maka kami harus memastikan terlebih dahulu dengan melakukan penelusuran di lapangan. Adapun kedatangan kami ke Dinsos adalah untuk memastikan beberapa hal, diantaranya untuk melihat data administrasi berupa SK Pendamping PKH dan regulasi terkait kode etik SDM PKH” ujar Try.

Selain itu, Haslipa selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas melanjutkan bahwa perlunya koordinasi dengan instansi terkait sebagai bentuk preventif untuk mencegah terjadinya hal yang mengarah pada potensi pelanggaran dalam tahapan Pemilu, baik yang sifatnya pelanggaran terhadap undang-undang Pemilu maupun pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan lainnya.

“Selain tujuan penelusuran informasi awal, kami juga mengkoordinasikan bentuk-bentuk pencegahan agar kiranya setiap unsur yang diwajibkan netral dapat menjaga Netralitasnya dalam perhelatan pesta Demokrasi ini” tegas Haslipa.

Try melanjutkan, bahwa hingga saat ini, Bawaslu Kabupaten Enrekang telah menerima tiga informasi awal yang memuat dugaan oknum PKH yang terlibat aktivitas politik praktis dan telah melakukan penelusuran perihal informasi tersebut.

“Sejauh ini, kami menerima 3 informasi awal yang memuat oknum PKH diduga menunjukan keberpihakan, baik dalam menampilkan gestur dukungan, mengarahkan pemilih untuk memilih calon tertentu, dan menghadiri kegiatan dengan salah satu peserta Pemilu. Namun tentunya kami harus memastikan keabsahan informasi tersebut dengan melakukan penelusuran sebagaimana mekanisme yang tertuang dalam Perbawaslu 7 tahun 2022, jika terbukti pendamping PKH melanggar ketentuan kode etik SDM PKH, maka tentunya kami akan meneruskan hasil penelusuran kami kepada pihak yang berwenang untuk menangani pelanggaran tersebut” tutup Try.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments