spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaKotamobaguBapemperda DPRD Kotamobagu bahas Ranperda tentang LP2B

Bapemperda DPRD Kotamobagu bahas Ranperda tentang LP2B

DetailNews.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu membahas rancangan peraturan daerah terkait lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) bersama sejumlah dinas terkait di Kantor DPRD pada Senin malam (11/04/2022) selesai ba’da shalat tarawih.

Rapat membahas ranperda dipimpin langsung oleh Beggie Gobel bersama sejumlah anggota Bapemperda yang hadir dalam pembahasan, Dani Ikbal Mokoginta dan Ahmad Sabir, meminta pihak pemerintah kota kotamobagu untuk mengidentifikasi, memvalidasi dan memberikan proteksi yang baik kepada masyarakat petani.

Dalam pantauan langsung media, Beggie Gobel dalam memimpin rapat menyampaikan pentingnya ranperda tersebut karena terkait langsung dengan sumber kehidupan masyarakat kota kotamobagu.

“Semua rancangan perda LP2B menjadi konsentrasi dari kita. Pertama, karena pusat meminta itu ada produk hukum yang segera ditetapkan, kedua terkait agenda pemerintah kota yang harus segera melakukan perubahan terkait RT/RW,” jelas Beggie.

Menindaklanjuti pernyataan dari ketua Bapemperda Beggie Gobel tersebut, Dani Ikbal Mokoginta, politisi PKB meminta agar Pemerintah Kota Kotamobagu membangun sinergitas antara Desa/Kelurahan serta menginginkan penjelasan berapa banyak data orang belum diidentifikasi yang siap dan tidak siap.

“Kami minta kepada Dinas pertanian data luas lahan Desa/Kelurahan sawah yang tersebar di 4 kecamatan dan 33 desa/kelurahan, Rasio ketersediaan pangan di angka berapa dibanding jumlah penduduk kepada Kepala dinas ketahanan pangan berdasarkan data yang riil. Kami minta semua petani untuk diproteksi sumber pendapatannya,” permimtaan Dani kepada sejumlah dinas terkait.

Kepala Dinas Pertanian Kotamobagu, Fenty D. Miftah, ketika menjawab terkait LP2B, beliau mengatakan ada keterkaitan dengan beberapa OPD, kami mau semua lahan pertanian harus dilindungi namun terkendala dengan pembangunan infrastruktur dari program pembangunan pemerintah, sedangkan untuk lahan yang di LP2B-kan harus persetujuan petani pemilik lahan.

“Kebutuhan Kotamobagu terhadap padi sawah hari ini defisit sekitar 4000-an. Kami berharap Dinas Ketahanan Pangan yang menutupi itu. 165 petani dari 201 ha di dua kecamatan Selatan dan Timur. Ketika menambah luas lahan ada konsekuensi biaya dan anggaran,” ungkap Fenty.

Sedangkan dari Dinas Ketahanan Pangan Kota Kotamobagu melalui Piter Suli, menjawab rasio kebutuhan dan produksi pertanian sawah di Kotamobagu beserta sejumlah desa dan kelurahan yang siap.

“Total 1.629,41 ha dari data penyuluh, Dinas Pertanian tahun 2015, 21.000 ton gabah, ketika dikonversi jadi 10.000 ton beras. Kita yakin surplus sekitar 88 ton per tahun. Dari hasil evaluasi terhadap lahan jumlah yang siap dan tidak siap, ada 12 desa yang tidak siap terkait lahan berdasarkan rasio jumlah penduduk. Ada 3 desa/kelurahan yang tidak punya produktivitas,” jelas Piter dalam rapat tersebut.

Dari Dinas PUPR ketikan menjabarkan soal teknis kesiapan dan kesediaan lahan padi sawah di Kota Kotamobagu, Claudy Mokodongan berdasarkan pantauan di lapangan mengatakan sejak tahun 2007 ketersediaan air tidak cukup, dari bendung muayat. Ketika akan melakukan LP2B maka dampaknya ada lonjakan anggaran yang membebani APBD.

Disisi lain, Kabag Hukum Kota Kotamobagu Rendra Dilapanga, ketika diminta untuk menanggapi hal tersebut oleh pimpinan rapat menjelaskan soal pijakan hukum dari LP2B tersebut mengatakan bahwa kontradiksi logis, soal lahan pertanian kemungkinan ada kelonggaran untuk mengakomodir lahan dibawah standar.

“Keputusan walikota terkait LP2B, itu di juknis dari dirjen ketahanan pangan disebutkan LP2B ditetapkan dalam rencana rinci tata ruang, namun ditetapkan juga dengan keputusan Kepala Daerah. Permentan no 7 tahun 2012: untuk kawasan pertanian minimal 5 hektar, ada wacana untuk lahan pertanian yang dalam bentuk spot-spot tertentu akan diakomodir, namun belum dalam bentuk regulasi,” singkat Rendra. (*)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments