Senin, Desember 4, 2023
BerandaEnrekangBawaslu Enrekang Telusuri Oknum Kepala Desa Diduga tak Netral

Bawaslu Enrekang Telusuri Oknum Kepala Desa Diduga tak Netral

detailnews.id, enrekang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Enrekang menyebut akan menindaklanjuti informasi awal terkait oknum kepala Desa yang diduga menunjukan gestur keberpihakan terhadal salah satu Partai Politik peserta Pemilu tahun 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Try Sutrisno selaku koordinator divisi penananganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Kabupaten Enrekang, Minggu (29/10/2023).

“Perihal informasi awal yang masuk kepada kami, tentu kami akan tindaklanjuti secara prosedural sebagaimana mekanisme yang diatur dalam Perbawaslu 7 tahun 2022 tentang penanganan laporan dan temuan pelanggaran Pemilihan Umum”. Jelas Try

Ia melanjutkan bahwa ada beberapa ketentuan yang mengatur perihal keterlibatan Kepala Desa dalam Pemilu

“Jadi, memang ada beberapa pasal yang mengatur ketentuan terkait keterlibatan Kepala Desa atau sebutan lainnya dalam pelaksanaan Pemilu, misalnya Pasal 280,282,dan 490 dalam Undang-undang 7 Tahun 2017, meskipun ketentuan tersebut tempusnya pada tahapan kampanye Pemilu” lanjut Try

Kendati ketentuan yang dimaksud diatur dalam tahapan kampanye pemilu, try mengingatkan agar Kepala Desa tetap menjaga netralitasnya sebab ada ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang juga memuat larangan Kepala Desa untuk terlibat politik praktis

” Jangan dianggap bahwa sebelum masa kampanye Kepala Desa dapat berpihak ke salah satu peserta Pemilu, sebab ada larangan yang dimuat dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tepatnya pada pasal 29 bahwa Kepala Desa dilarang untuk menjadi pengurus Partai Politik, dan Kepala Desa juga dilarang untuk membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri,anggota keluarga,pihak lain, dan/atau golongan tertentu” tegas Try.

Try juga mengingatkan agar setiap unsur yang diwajibkan netral agar tetap menjaga netralitasnya dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

“Kami akan melakukan penelusuran untuk mengumpulkan fakta terkait informasi tersebut, hasil penelusuran tersebut akan kami kaji dan melihat regulasi yang berlaku, kemudian kita kualifisir apakah dari hasil penelusuran di temukan pelanggaran terhadap regulasi yang mengatur terkait Pemilu atau melanggar ketentuan perundang-undangan lainnya.Oleh karenanya mari kita terus saling mengingatkan”. tutup Try

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments