spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaNewsBawaslu Sulut Proses Ratusan Pelanggaran, berikut ini Rinciannya

Bawaslu Sulut Proses Ratusan Pelanggaran, berikut ini Rinciannya

DetailNews.id – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara Ardiles Mewoh mengakui, saat ini pihaknya bersama pimpinan Bawaslu Sulut serta Kota dan Kabupaten, terus mengawal penanganan berbagai laporan masyarakat soal pelanggaran Pilkada 2024.

” Sudah ada pelanggaran yang kami proses. Baik laporan masyarakat soal netralitas pegawai negeri, anggota TNI POLRI maupun temuan anggota Bawaslu saol katagori lainnya,” ujar Mewoh kepada wartawan dalam acara jumpa Pers di Media Centre Bawaslu Sulut (13/11).

Didampingi pimpinan Bawaslu Sulut Zulkifli Densi dan Steven Linu, selanjuta Mewoh tambahkan, total kasus yang saat ini ditanganinya sampai 12 November 2024 sebanyak 136 kasus. Dinana jenis pelanggarannya berbeda beda. Dan, ada yang sudah diteruskan kepada pihak terkait berwenang. Kalau pelanggaran Aparat Sipil Negara (ASN) diproses selanjutnya dikirim ke BAKN. Sedangkan pelanggaran pidana diproses seseuai aturan hukun yang berlaku. ” Ada juga laporan yang tidak terbukti sehingga tidak kita tindaklanjuti,” ujar Mewoh seraya mengatakan sekitar 106 laporan dan temuan sudsh memiliki keputusan rekomendasi.

Dijelaskannya lagi, Bawaslu akan terus melakulan pengawasan, setelah debat terbuka, nantinya ada kegiatan kampanye. Semua tahapan ini terus kami awasi, termasuk memasuki masa tenang.

Menjawab pertanyaan, Mewoh akui semua laporan dan temuan dilakukan penyelesaian sesuai dengan prosedur dan mengacu pada ketentuan Pemilu. Dan tentunya asas praduga tak bersalah juga kami perhatikan, ujar Mantan Ketua KPU Sulut periode lalu ini.***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments