BerandaJatimBea Cukai Jember Sita 126 Ribu Batang Rokok Ilegal dan Ribuan Liter...

Bea Cukai Jember Sita 126 Ribu Batang Rokok Ilegal dan Ribuan Liter Miras Tanpa Cukai

DetailNews.id, Jember – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Jember mengintensifkan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di tiga wilayah kerja Bea Cukai Jember, yakni Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, dan Kabupaten Situbondo. Selama periode Juli hingga September 2026, Bea Cukai Jember berhasil menyita sebanyak 126.740 batang rokok ilegal serta 3.058 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa pita cukai.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Jember, Ulfa Alfiah, menjelaskan bahwa keberhasilan operasi ini merupakan hasil sinergi dan kolaborasi erat bersama Aparat Penegak Hukum (APH) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di tiap-tiap kabupaten.

​”Tim gabungan secara berkala menyisir titik-titik rawan, mulai dari jalur distribusi utama, jasa ekspedisi, hingga warung dan toko eceran yang disinyalir memperjualbelikan barang kena cukai ilegal,” ujar Ulfa, Senin 28/09/2026.

Berdasarkan catatan operasional selama tiga bulan terakhir, tim gabungan mencatatkan sejumlah capaian penting:
– ​58 Kali Penindakan: Dilakukan secara berkala di berbagai titik strategis di wilayah Jember, Bondowoso, dan Situbondo.
– ​Barang Bukti Disita: 126.740 batang rokok ilegal dan 3.058 liter MMEA tanpa pita cukai diamankan dari peredaran.
– ​Nilai Barang dan Kerugian Negara: Perkiraan nilai barang yang disita mencapai Rp192.053.700 dengan potensi kerugian negara senilai Rp105.022.120.

Terkait proses hukum, Ulfa menambahkan bahwa untuk hasil operasi pasar saat ini belum ada penetapan tersangka karena masih berada dalam tahap penelitian mendalam. Seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Jember untuk penanganan lebih lanjut.

​Selain upaya penindakan (represif), Bea Cukai Jember juga menerapkan pendekatan preventif dengan memadukan sosialisasi langsung kepada para pedagang eceran dan masyarakat umum. Langkah edukasi ini memuat penjelasan mengenai ​ciri-ciri rokok dan barang kena cukai ilegal. ​Sanksi hukum yang mengintai pengedar maupun penjual. ​Dampak kerugian negara serta risiko kesehatan akibat barang ilegal, terang Ulfa.

Pendekatan edukatif ini diharapkan dapat menekan angka permintaan (demand) secara bertahap di tingkat pedagang eceran, sehingga rantai pasok barang ilegal dapat terputus secara berkelanjutan.

Melalui penindakan masif ini, Bea Cukai Jember mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak terlibat dalam transaksi jual beli barang kena cukai ilegal, serta aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran di lingkungan sekitar demi menjaga penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat.

Peliput : Lukman

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments