Rabu, Maret 18, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaKriminalBerantas Perjudian, Polres Tomohon Bekuk Pelaku Judi Togel

Berantas Perjudian, Polres Tomohon Bekuk Pelaku Judi Togel

DetailNews.id – Pemberantasan judi gencar dilakukan. Resmob Sat Reskrim Polres Tomohon membekuk bandar judi togel online di Desa Mokupa, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa, Selasa (30/8/2022) malam.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Tomohon AKBP Arian P. Colibroto, S.I.K,. M.H melalui kasi Humas AKP Hanny Goni, S.Pd. dan menjelaskan ada 1 bandar dan 3 agen yang di tangkap.

“Benar ada penangkapan bandar judi togel yang kita amankan. Bandarnya berinisial ST (38), Warga Desa Mokupa bersama sejumlah warga yang diduga menjadi agen. Mereka masing-masing MB (60), JL (60) dan ada juga lansia berusia 75 tahun berinisial NA, semuanya berasal dari Desa Mokupa,” ungkap Goni  didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Maulana SIK SH MH. dalam Conference Pers, Rabu (31/8) Pagi.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda 25 juta rupiah.

“Para pelaku dikenakan Pasal 303 tentang perjudian dan Ancaman hukumannya 10 Tahun atau denda 25 Juta,” tuturnya.

Adapun jenis judi online yang dimainkan oleh Pelaku yaitu judi togel dengan cara pelaku menerima pasangan berupa angka beserta uang pasangan dari pemasang.

Barang bukti yang didapat di TKP yaitu uang senilai 487 ribu, 2 lembar rekapan angka togel, 1 buah handphone merk Redmi biru, 1 buah handphone merk Poco Phone biru gelap dan 1 buah pulpen warna merah muda.

“Kami mengamankan barang bukti uang senilai 487 ribu, 1 Handphone redmi warna biru, 1 handphone poco phone, 1 buah pulpen warna merah muda serta saldo di rekening bank sebesar 1,2 juta,” pungkasnya.

Ditambahkan bahwa proses penangkapan ini juga merupakan instruksi langsung dari Kapolri untuk memberantas habis segala bentuk perjudian dalam bentuk apapun. (Ryan) 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments