spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaNasionalMahkamah Konstitusi: UU 40 Tahun 1999 Tonggak Demokrasi Indonesia

Mahkamah Konstitusi: UU 40 Tahun 1999 Tonggak Demokrasi Indonesia

DetailNews.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak gugatan uji materi atau judicial review terhadap Undang-undang nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers khususnya terkait pasal 15 ayat 2F dan pasal 15 ayat 5.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya pada jumpa pers yang dilaksanakan di gedung Dewan Pers, Rabu (31/08/2022) pukul 13.00 WIB.

Dalam keterangannya, Agung Dharmajaya yang didampingi kordinator advokasi dewan pers, Wina Armada Sukardi menegaskan jika keputusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan gugatan tergugat ditolak dan tidak memiliki dasar hukum.

“Keputusan Mahkamah Konstitusi adalah absolut dan mengikat,” tegas Wina Armada dalam keterangannya.
Dirinya pun menjelaskan jika undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers tidak bertentangan dengan undang-undang dasar 1945 khususnya pasal 28. Penggugat dalam argumentasinya mengatakan jika jika pasal 15 ayat 2(f) sebagai bentuk monopoli dari dewan pers. Namun kata Wina, hal itu tidak terbukti dan tidak bertentangan sebagaimana yang disampaikan oleh penggugat.

“Dewan Pers itu sangat jelas, struktur terdiri dari perwakilan masyarakat, perwakilan organisasi pers dan perwakilan dari organisasi perusahan pers,” tegas Wina sambil menambahkan jika organisasi pers yang membuat peraturan secara sendiri tidak akan mengikat semua orang kecuali untuk internal mereka saja.

“Intinya dari keputusan MK ini adalah menegaskan jika undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers tidak bertentangan dengan UUD 1945. Seluruh argumentasi yang diberikan oleh pemohon tidak sesuai dengan argumentasi hukum dan menolak secara keseluruhan permohonan pemohon,” ungkap Wina Armada yang dipertegas oleh Wakil Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya.

Ditambahkan Wina bahwa MK dalam keputusannya memperhatikan sejarah lahirnya pers di Indonesia. Untuk itu dirinya mengutip apa yang disampaikan oleh MK bahwa kemerdekaan pers harus dijaga karena merupakan pencerminan kedaulatan rakyat.

“Ini merupakan kemenangan bagi insan pers yang mendukung kemerdekaan pers dan undang undang nomor 40 tahun 1999 merupakan tonggak demokrasi Indonesia,” kata Wina dalam penjelasannya.

*UKW Dewan Pers Sah*
Keputusan terkait penolakan gugatan dari pemohon atas pasal-pasal yang ada didalam Undang-undang nomor 40 tahun 1999 termasuk menyinggung pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang dilaksanakan oleh lembaga uji yang ditunjuk secara resmi oleh dewan pers dinyatakan sah pelaksanaannya.

Fakta dilapangan bahwa banyak wartawan yang dibuat bingung dengan munculkan lembaga lain diluar dewan pers yang mengatasnamakan negara ikut menyelenggarakan UKW yang difasilitasi oleh lembaga negara. Apalagi lembaga penyelenggaran UKW tersebut meyakinkan para pengikutnya dengan sertifikat yang berlogo burung garuda.

“Dengan keputusan MK maka secara tegas mengatakan jika pelaksanaan UKW oleh lembaga uji yang dinyatakan oleh dewan pers adalah sah secara hukum,” tegas Agung Dharmajaya yang merupakan kandidat Doktor itu.

Diketahui, terdapat 30 lembaga uji pelaksana UKW yang berafiliasi dengan dewan pers diantaranya dari organisasi pers dan lembaga pendidikan perguruan tinggi yang memiliki jurusan komunikasi. Lembaga uji ini secara rutin melakukan UKW di berbagai tempat di tanah air. Program ini tentunya akan mendorong capaian target dewan pers baik dari sisi kualitas maupun kuantitas.

Dewan pers sejak 2 tahun terakhir ini melakukan kerjasama dengan pemerintah untuk melaksanakan UKW secara serentak diberbagai kota yang pembiayaannya dilaksanakan secara gratis.

Wina Armada yang merupakan tokoh pers Indonesia yang juga merancang lahirnya peraturan dan pelaksanaan UKW yang digunakan saat ini menegaskan jika pelaksannya sah menurut hukum.

“Dengan keputusan MK maka UKW yang dilaksanakan oleh lembaga uji dibawah naungan dewan pers menjadi jelas hukumnya,” tegas Wina Armada.(*)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments