spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBolmutBersiap Rekrut PPPK, BKPP Lakukan Pendataan Pegawai Non ASN Se - Bolmut

Bersiap Rekrut PPPK, BKPP Lakukan Pendataan Pegawai Non ASN Se – Bolmut

DetailNews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) melalui Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), saat ini tengah melakukan pendataan Pegawai Non-ASN (THL) se – Kabupaten Bolmut, dimulai dari Rabu (10/8/2022) sampai Senin (22/8/2022).

Hal ini tertuang dalam surat edaran Sekretariat Daerah dengan nomor : 800/1121/setdakab.bkpp perihal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

Surat Edaran Setdakab BKPP

Surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah dr. Jusnan C. Mokoginta, MARS tersebut di tujukan kepada Kepala Perangkat Daerah se – Kabupaten Bolmut tertanggal 10 Agustus 2022.

Surat edaran tersebut menindaklanjuti surat Plt. Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor :B/1511/M.SM.01.00/2022 Tanggal 22 Juli 2022 hal Pendataan Pendataan Pegawai Non-ASN di Lingkup Instansi Pemerintah, sebagai tindak lanjut pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 (PP Nomor 49 Tahun 2018) tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK, sampai dengan tanggal 28 November 2023.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bolmut, Khristanto Nani, S.STP ketika di konfirmasi membenarkan hal tersebut.

Menurutnya, ada 6 (enam) poin yang di sampaikan melalui surat tersebut, diantaranya :

1. Berstatus Tenaga Honorer Kategori 2 (TKH-2) yang terdaftar dalam database BKN dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja di instansi Pemda.

2. Mendapat honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung baik bersumber dsri APBN maupun APBD. Bukan melalui mekanisme pengadaan pembayaran barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.

3. Di angkat paling rendah oleh Pimpinan Unit Kerja.

4. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) Tahun pada 31 Desember 2021.

5. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) dan paling tinggi 56 (lima puluh enam) Tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

6. Pegawai Non-ASN Wajib melampirkan Fotocopy Ijazah terakhir yang telah di legalisir oleh Kampus maupun Cabang Dinas, SK Pengangkatan legalisir unit kerja yang mengeluarkan SK dan Bukti Pembayaran Honorarium legalisir unit yang membayar honorarium.

“Nanti semua berkas yang telah dilegalisir, di scan dan di muat dalam satu folder softcopy, lalu di kumpulkan ke masing – masing UPTD. Kemudian, untuk berkas hardcopy berupa SK, Bukti Pembayaran Honor dan Ijazah semuanya di legalisir, dimasukkan ke dalam map snelhekter dan ditulis nama masing – masing, nanti akan di kumpul oleh para KTU baik itu berkas softcopy maupun hardcopy, kemudian di masukkan secara kolektif ke BKPP,” terang Khris yang tercatat sebagai Alumni IPDN Jatinangor tersebut.

Lanjutnya, bahwa pendataan pegawai Non-ASN tersebut dimaksudkan untuk pemetaan dan untuk mengetahui jumlah pegawai Non-ASN di Lingkup Pemkab Bolmut.

“kami tunggu berkasnya di BKPP selambat – lambatnya Senin, 22 Agustus 2022,” tegas Khris.

Sementara itu, dalam surat edaran tersebut, salah satu poinnya memperingatkan bagi perangkat daerah yang tidak menyampaikan data Pegawai Non-ASN dianggap dan dinyatakan tidak memiliki Tenaga Non-ASN. (IR)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments