DetailNews.id, Kotamobagu – Sebanyak 2.922 kasus klaim Jaminan Sosial Ketenagakerjaan telah dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kotamobagu hingga Mei 2026. Total manfaat yang disalurkan mencapai sekitar Rp33 miliar kepada para peserta dan ahli waris.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kotamobagu, Rezky Andre Ratu, mengatakan pembayaran klaim tersebut merupakan bentuk komitmen lembaganya dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada peserta.
“Kelima program tersebut adalah Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Pengelolaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011,” ujar Andre, Selasa (2/6/2026).
Ia merinci, klaim terbesar berasal dari program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan 1.748 kasus dan nilai pembayaran mencapai Rp26,68 miliar. Selanjutnya, program Jaminan Kematian (JKM) mencatat 137 kasus dengan total manfaat sebesar Rp4,47 miliar.
Sementara itu, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) mencakup 672 kasus dengan nilai pembayaran Rp1,60 miliar. Untuk Jaminan Pensiun (JP), tercatat 361 kasus dengan total manfaat Rp410 juta, sedangkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meliputi empat kasus dengan nilai pembayaran Rp18 juta.
Menurut Andre, tingginya angka pembayaran klaim menunjukkan manfaat nyata program BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja dan keluarganya saat menghadapi berbagai risiko kerja maupun sosial ekonomi.
Karena itu, pihaknya terus mendorong masyarakat pekerja, baik sektor formal maupun informal, untuk menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan agar memperoleh perlindungan yang optimal.
“Capaian ini adalah wujud nyata dari pelayanan maksimal yang kami berikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kami terus berupaya meningkatkan pelayanan, mempercepat proses klaim, dan memastikan hak-hak peserta terpenuhi dengan baik,” katanya.
Andre menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen menghadirkan pelayanan prima mulai dari proses pendaftaran, penyampaian informasi, hingga pencairan manfaat bagi peserta.
“Dengan berbagai program perlindungan yang tersedia, BPJS Ketenagakerjaan bertujuan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja Indonesia sekaligus memberikan rasa aman dalam bekerja,” pungkasnya.
Peliput : Owen






