Selasa, Juli 14, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaMuna BaratBPN Muna Barat Ingatkan Pentingnya Patok Batas untuk Cegah Sengketa Tanah

BPN Muna Barat Ingatkan Pentingnya Patok Batas untuk Cegah Sengketa Tanah

DetailNews.id, Muna Barat – Guna mempercepat pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat, Romandhona Setiawan, meninjau langsung aktivitas petugas di sejumlah desa di Kecamatan Wadaga, Sabtu (4/7/2026).

Peninjauan lapangan merupakan bagian dari upaya percepatan pelaksanaan PTSL 2026 sekaligus memastikan petugas bekerja secara maksimal. Selain memantau progres pekerjaan, Kantor Pertanahan juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya sertipikat tanah serta mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi di lapangan.

“Kami turun ke lapangan bertujuan untuk menggali potensi bidang tanah, mendengarkan hambatan dan kendala di lapangan, serta mendengarkan langsung keluhan masyarakat,” ujar Romandhona Setiawan.

Ia mengingatkan masyarakat agar memasang patok batas tanah sebelum proses pengukuran dilakukan. Menurutnya, pemasangan patok menjadi syarat penting untuk menghindari sengketa batas lahan dan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

“Memasang patok batas itu wajib agar aset Anda tidak dicaplok dan untuk mencegah sengketa. Gunakan bahan yang kuat seperti beton, pipa besi, atau paralon yang dicor semen. Jangan dipasang secara sepihak. Pastikan batas tanah sudah diketahui dan disetujui oleh pemilik tanah yang berbatasan langsung,” tegasnya.

Romandhona menambahkan, pemasangan patok yang benar akan mempermudah petugas saat melakukan pengukuran untuk penerbitan sertipikat tanah. Ia juga mengimbau masyarakat segera melengkapi seluruh persyaratan administrasi agar proses sertifikasi dapat berjalan lebih cepat.

Program PTSL merupakan salah satu program prioritas nasional yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah, mengurangi potensi sengketa pertanahan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui legalitas aset.

Pada tahun 2026, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan penerbitan sertipikat untuk 4.063 bidang tanah di Kabupaten Muna Barat. Target tersebut tersebar di 86 desa dan kelurahan di seluruh wilayah kabupaten.

Peliput : Yus Misran

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments