DetailNews.id, Muna Barat – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muna Barat bersama Pemerintah Kabupaten Muna Barat memperkuat koordinasi untuk mempercepat sertipikasi aset milik pemerintah daerah dan pemerintah desa melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Langkah tersebut dibahas dalam pertemuan antara Kepala Kantor Pertanahan Muna Barat, Romandhona Setiawan, dan Sekretaris Daerah Muna Barat, Ibrahim Rasimu, di ruang kerja Sekda, Selasa (30/6/2026).
Kepala Kantor Pertanahan Muna Barat, Romandhona Setiawan, menjelaskan bahwa pertemuan kali ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi sebelumnya yang berfokus pada rekonsiliasi data aset. Pada tahap kedua, pembahasan diarahkan pada penyusunan rencana aksi percepatan sertipikasi, termasuk penyiapan dan verifikasi alas hak, data fisik, serta dokumen pendukung di tingkat desa.
“Jadi, kami menginginkan seluruh aset berupa tanah milik pemerintah daerah dan pemerintah desa se-Muna Barat dapat kami sertipikatkan melalui kegiatan PTSL,” ujar Romandhona.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Muna Barat, Ibrahim Rasimu, menyambut baik inisiatif BPN dalam mempercepat legalisasi aset pemerintah. Menurutnya, sertipikasi seluruh aset daerah menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset pemerintah dari potensi sengketa.
Ia berharap seluruh aset milik pemerintah, mulai dari sekolah, puskesmas, kantor pemerintahan, jalan hingga aset strategis lainnya, dapat disertipikatkan pada tahun ini.
“Insyaallah dalam waktu dekat kami akan menggelar rapat koordinasi dengan melibatkan BPN Muna Barat, para kepala desa dan lurah, serta organisasi perangkat daerah terkait guna menyamakan langkah dalam mendukung program ini, termasuk menyiapkan seluruh persyaratan administrasi, fisik, maupun yuridis,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut, BPN Muna Barat dan Pemerintah Kabupaten Muna Barat menyepakati sejumlah langkah percepatan, di antaranya finalisasi dan rekonsiliasi data aset tanah pemerintah yang belum bersertipikat, inventarisasi aset tanah milik pemerintah desa, penetapan prioritas sertipikasi pada aset strategis yang menunjang pelayanan publik atau berpotensi menjadi objek sengketa, serta pelibatan camat dan kepala desa dalam penyediaan data pendukung dan kepastian letak objek tanah di lapangan.
Melalui sinergi tersebut, percepatan sertipikasi aset diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas aset pemerintah sekaligus mendukung tata kelola aset daerah yang lebih tertib, aman, dan akuntabel.
Peliput : Yus Misran






