DetailNews.id, Tarakan – DPRD Kota Tarakan menerima audiensi pengurus Juru Sembelih Halal (Juleha) Kalimantan Utara (Kaltara) di Kantor DPRD Tarakan, Sabtu (30/5/2026). Pertemuan itu membahas penguatan ekosistem halal, termasuk rencana sertifikasi kompetensi bagi juru sembelih halal di Kota Tarakan.
Audiensi tersebut dihadiri gabungan anggota DPRD dari Komisi I, II, dan III. Perwakilan Juleha Kaltara, Juliansyah, mengatakan juru sembelih memiliki peran penting dalam menjamin kehalalan produk daging yang beredar di masyarakat.
Menurut dia, selama lima tahun terakhir Juleha aktif memberikan edukasi kepada takmir masjid dan panitia kurban. Namun, masih terdapat titik rawan yang perlu mendapat perhatian, terutama proses penyembelihan ayam di pasar tradisional menjelang hari besar keagamaan.
“Karena permintaan meningkat, sering kali proses penyembelihan luput dari pengawasan. Ini yang perlu menjadi perhatian bersama,” ujar Juliansyah.
Ia juga mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Malinau yang telah mengalokasikan anggaran untuk sertifikasi juru sembelih halal.
“Kami mendapat informasi tahun lalu Pemerintah Kabupaten Malinau telah mensertifikasi 28 Juleha BNSP. Ini langkah baik untuk perlindungan konsumen muslim dan semoga bisa diterapkan di Tarakan,” katanya.
Anggota Komisi III DPRD Tarakan, Umar Rafiq, menyambut positif usulan tersebut. Menurutnya, masih ditemukan praktik penyembelihan hewan yang dinilai belum sesuai syariat, sehingga sertifikasi juru sembelih dianggap penting.
“Saya sangat mengapresiasi kehadiran Juleha. Ke depan program sertifikasi ini perlu mendapat dukungan pemerintah,” ujarnya.
Ketua Komisi I DPRD Tarakan, Adyansa, menyatakan pihaknya mendukung gagasan tersebut. Namun, ia menegaskan penganggaran harus melalui mekanisme yang sesuai.
“Kami berkomitmen memanggil pemerintah daerah untuk mengkaji langkah terbaik agar sertifikasi BNSP bagi teman-teman Juleha bisa terfasilitasi,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Tarakan, Baharudin, menilai isu pangan halal menyangkut kebutuhan dasar umat Muslim. Ia menyoroti praktik pemotongan ayam yang dinilai berisiko tidak sesuai syariat jika hewan belum dipastikan mati sebelum diproses lebih lanjut.
Karena itu, kata dia, Komisi I akan berkoordinasi lintas komisi guna membahas usulan sertifikasi tersebut sebagai bentuk perlindungan konsumen muslim.
Wakil Ketua DPRD Tarakan, Edi Patanan, menegaskan DPRD siap mengawal program itu. Menurutnya, jika belum tersedia nomenklatur anggaran di dinas terkait, alternatif skema pembiayaan bisa dikaji lebih lanjut.
“Yang pasti, jika ini sifatnya krusial, regulasi bisa kita buat,” pungkasnya.
Peliput: Raden






