DetailNews.id – Pernyataan Welty Komaling, atas dugaan tuduhan yang menyeret nama Anggota DPR RI Yasti Soepredjo Mokoagow, berbuntut panjang berujung ke Mapolda Sulut.
Yusra Alhabsyi, sendiri mendatangi Mapolda Sulut, didampingi kuasa hukumnya Irvan Pakaya, secara resmi melaporkan Welty Komaling, Selasa (10/12/2024).
Laporan itu karena dugaan tuduhan tak mendasar yang dilontarkan Welty Komaling di Kantor DPD PDI Perjuangan Sulawesi Utara, yang viral di media sosial.
Dalam video tersebut, Welty Komaling, diduga menyebut nama kader PDIP yang notabene anggota DPR RI Dra Hj Yasti S Mokoagow, yang ditudingnya mendukung pasangan Calon Yusra Alhabsyi dan Dony Lumenta, di Pilkada Bolmong 2024.
Atas pernyataan Welty, akhirnya Yusra Alhabsyi mengaku keberatan karena diduga kuat mencatut pencalonannya bersama dengan Dony Lumenta, yang disentil Welty Komaling, lalu.
Welty Komaling dalam video yang telah beredar luas, menuding pasangan calon Yusra-Dony mendapatkan endors dari Anggota DPR RI, Dra Hj Yasti S Mokoagow sekaligus pasangan Calon Yusra-Don katanya, menerima uang tunai sebesar Rp 2 Miliar.
“Saya dan Pak Dony tidak akan tinggal diam untuk menyikapi persoalan ini. Laporan yang kami ajukan ke Polda Sulut ini dimaksudkan agar publik tahu kebenarannya. Saya dan Pak Dony tidak menerima uang tunai dari Ibu Yasti sesuai dengan pernyataan Welty Komaling,” ungkap, Yusra AlHabsyi peraih suara terbanyak Pilkada 2024.
Menurut Yusra, tindakan Welty Komaling, telah mencemarkan nama baik pasangan calon Yusra-Don, sehingga pernyataan yang menuding itu harus diambil lewat jalur hukum.
“Kami merasa ada pembohongan publik yang dilontarkan oleh Welty Komaling, sehingga perlu ada pembuktian secara hukum atas pernyataan yang telah dilontarkan dalam video yang beredar secara luas melalui media sosial tersebut,” ujar Yusra AlHabsyi.
Informasi dirangkum, Yusra Alhabsyi melapor ke Polda Sulut, dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Polda Sulawesi Utara dengan nomor : STTLP/B/690/XII/2024/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA.
Dugaan pencemaran tersebut, melanggar undang-undang nomor 1 Tahun 1946, dengan tindakan pidana pencemaran nama baik.***