BerandaHukum & KriminalDiduga Belum Berizin, Pemasangan Kabel Internet di Pemalang Tuai Sorotan

Diduga Belum Berizin, Pemasangan Kabel Internet di Pemalang Tuai Sorotan

DetailNews.id, Pemalang –  Proyek penarikan kabel internet di sepanjang Jalan Raya Bojongbata–Mengori, Kabupaten Pemalang, menuai pertanyaan. Pasalnya, aktivitas yang terlihat di lapangan tersebut diduga belum mengantongi sejumlah izin dari pemerintah daerah.

Pemasangan infrastruktur jaringan tersebut diduga belum mengantongi sejumlah perizinan yang diperlukan dari pemerintah daerah maupun persetujuan lingkungan setempat.

Pantauan di lapangan pada Selasa (15/9/2026) menunjukkan sejumlah pekerja teknis tengah melakukan penarikan kabel di Jalan Raya Desa Bojongbata–Mengori, Kecamatan Pemalang.

Aktivitas tersebut menjadi perhatian lantaran diduga dilakukan tanpa melalui tahapan administrasi yang diperlukan, mulai dari tingkat lingkungan, pemerintah desa, kecamatan, hingga instansi teknis terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pemalang.

Kasi Pemerintahan Desa Mengori, Cipto, mengaku belum mengetahui adanya aktivitas penarikan kabel jaringan internet tersebut di wilayahnya.

“Besok saya tanyakan ke Bu Kepala Desa,” ujar Cipto singkat saat dikonfirmasi.

Hal senada disampaikan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Pemalang, Legiman. Ia mengatakan pihak kecamatan belum menerima surat pemberitahuan maupun tembusan resmi terkait kegiatan instalasi jaringan tersebut.

Sementara itu, sumber dari Dinas PUPR Kabupaten Pemalang menyebut aktivitas pemanfaatan ruang milik jalan (Rumija) pada jalur kabupaten tersebut diduga belum mengantongi izin resmi.

Menanggapi sorotan tersebut, perwakilan provider PT JTIG/PIKENET, Cipto Sugondo, memberikan penjelasan bahwa penarikan kabel merupakan bagian dari pembangunan jaringan internet di Desa Mengori.

“Kami dari PT JTIG/PIKENET. Kegiatan penarikan kabel hanya meneruskan dikarenakan kami sudah berkomitmen untuk membangun infrastruktur jaringan internet di Desa Mengori,” kata Cipto melalui sambungan telepon.

Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam polemik tersebut, sementara kelengkapan izin dan administrasi kegiatan di lapangan masih menjadi pertanyaan yang perlu diklarifikasi kepada instansi berwenang.

Menanggapi persoalan tersebut, Aliansi Wartawan Pantura Bersatu melalui Setiawan Aditapa menilai keberadaan izin operasional Internet Service Provider (ISP) di tingkat nasional tidak serta-merta menggantikan kebutuhan perizinan terkait pemanfaatan ruang dan pemasangan infrastruktur di daerah.

“Ketika melakukan eksekusi fisik di lapangan, seperti menanam tiang atau membentang kabel udara, penyedia jasa wajib mengantongi izin pemanfaatan lahan dan persetujuan lingkungan setempat. Kalau benar tidak berizin, tentu kegiatan tersebut harus mendapat penanganan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Aditapa.

Ia juga meminta pemerintah daerah melalui Satpol PP dan dinas terkait melakukan pengecekan terhadap kelengkapan administrasi serta legalitas pemasangan jaringan tersebut.

Menurutnya, penertiban perlu dilakukan apabila setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Dalam pelaksanaan pembangunan jaringan kabel di daerah, aspek administrasi dan pemanfaatan ruang milik jalan perlu dipastikan sesuai ketentuan yang berlaku. Di antaranya berkaitan dengan koordinasi lingkungan, administrasi pemerintah desa atau kelurahan, serta izin pemanfaatan ruang milik jalan dari instansi berwenang.

Dokumen lingkungan juga dapat menjadi salah satu aspek yang perlu diperiksa sesuai skala dan karakteristik kegiatan.

Kelengkapan perizinan tersebut penting untuk memastikan pemasangan infrastruktur tidak mengganggu keselamatan pengguna jalan, fasilitas umum, lingkungan, maupun menimbulkan persoalan dengan masyarakat sekitar.

Hingga berita ini diterbitkan, diperlukan verifikasi lebih lanjut dari pemerintah daerah dan instansi terkait mengenai status perizinan pemasangan kabel jaringan internet di ruas Bojongbata–Mengori.

Peliput : Alwi

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments