DetailNews.id, Seluma – Dugaan penyerobotan lahan dan perusakan tanaman karet yang melibatkan PT Mutiara Sawit Seluma (MSS) dilaporkan ke Polres Seluma. Pemilik lahan, Yon Solni, warga Kelurahan Bunga Mas, Kecamatan Seluma Timur, melalui dua kuasa hukumnya, resmi menyampaikan pengaduan masyarakat (Dumas) pada Rabu (14/10/2026).
Dalam pengaduan tersebut, pihak Yon Solni menduga lahan miliknya di Desa Air Teras, Kecamatan Talo, telah digunakan untuk kepentingan jalan perusahaan tanpa penyelesaian yang disepakati. Selain itu, sebanyak 28 batang pohon karet yang disebut telah siap produksi dan sebuah portal kebun diduga mengalami kerusakan.
Kuasa hukum Yon Solni, Muhammad Akbar, S.H., M.H., mengatakan kedatangan mereka ke Mapolres Seluma bertujuan mengadukan dugaan penyerobotan lahan serta perusakan tanaman karet milik kliennya.
“Kami datang ke Mapolres Seluma untuk mengadukan dugaan penyerobotan dan perusakan tanam tumbuh pohon karet oleh PT MSS terhadap tanah milik klien kami, Pak Yon Solni,” kata Akbar.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Inza Saputera, S.H., menyebut luas lahan yang dipersoalkan mencapai lebih dari satu hektare. Menurut dia, lahan tersebut diduga digunakan sebagai akses jalan untuk kepentingan perusahaan.
Inza menambahkan, kerusakan 28 pohon karet yang telah siap produksi berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi bagi kliennya.
“Tanaman itu sudah siap produksi, jadi ada kerugian ekonomi. Lahan klien kami yang lebih dari satu hektare diduga dipakai untuk jalan PT MSS,” ujarnya.
Ia menjelaskan, persoalan tersebut disebut telah berlangsung sejak 2018. Pihak Yon Solni mengaku telah beberapa kali menyurati perusahaan untuk mencari penyelesaian, termasuk melalui pelayangan somasi.
Namun, menurut Inza, upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang diharapkan. Karena jalur komunikasi dan mediasi dinilai menemui jalan buntu, pihaknya memutuskan membawa persoalan itu ke kepolisian.
“Kami minta polisi periksa semua pihak, cek batas lahan, dan dalami perusakan karet dan portal kebun,” tegasnya.
Terpisah, Humas PT MSS, Julian Simon, mengatakan pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari Polres Seluma terkait pengaduan tersebut.
“Sementara belum dapat pemberitahuan resmi dari Polres. Jika memang ada laporan itu, sepenuhnya kami serahkan ke penegak hukum,” ujar Simon.
Hingga berita ini disusun, pengaduan tersebut masih berstatus pengaduan masyarakat. Dugaan penyerobotan lahan dan perusakan tanaman belum terbukti secara hukum dan masih memerlukan pendalaman oleh aparat penegak hukum.
Proses selanjutnya diharapkan dapat mengklarifikasi status kepemilikan dan batas lahan, penggunaan area untuk jalan perusahaan, serta pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan tanaman dan portal kebun yang dipersoalkan.
Peliput : Musmulyadi




